RADARTASIK.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menghadirkan kesempatan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendapatkan perlindungan sosial dengan lebih terjangkau.
Program keringanan iuran 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini berlaku hingga Desember 2026, memberikan solusi nyata bagi pekerja agar tetap terlindungi tanpa membebani keuangan sehari-hari.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menegaskan, inisiatif ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca Juga:Tak Mau Antre Berjam-jam? BPJS Ketenagakerjaan Kini Sediakan Klaim Online dengan Jadwal PastiWork From Cafe: Rahasia Tetap Produktif di Tengah Suasana Santai
Program ini bertujuan menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong ekonomi inklusif melalui perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal.
Agung menekankan, langkah ini memperkuat cakupan kepesertaan (coverage), perlindungan menyeluruh (care), dan membangun kepercayaan publik (credibility) terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja BPU yang ingin memanfaatkan keringanan ini, iuran bulanan hanya sebesar Rp 8.400.
Dengan periode berlaku dari April hingga Desember 2026, total iuran selama sembilan bulan hanya mencapai Rp 75.600.
Agung menekankan, manfaat yang diterima tetap utuh, termasuk santunan kecelakaan kerja hingga Rp 70 juta, perawatan medis tanpa batas biaya, santunan kematian maksimal Rp 42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga Rp 174 juta.
Pendaftaran dan pembayaran iuran kini semakin mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital.
Agung memastikan layanan tetap berkualitas, sekaligus mendorong pekerja untuk bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera demi kontribusi pada visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga:New Honda Stylo 160 Tampil Lebih Mewah dengan Sentuhan Retro dan Warna Burgundy EksklusifHijabers Serenity Ride Cirebon: Gaya, Keselamatan, dan Solidaritas Pecinta Honda Scoopy
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menambahkan, program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mempermudah akses perlindungan bagi seluruh pekerja, terutama di sektor informal.
Ia menjelaskan, keringanan iuran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi dari risiko kecelakaan dan kematian, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Dewi menegaskan meski iuran dipangkas, kualitas layanan tetap maksimal sesuai ketentuan.
Kantor Cabang Tasikmalaya siap mendukung implementasi program melalui sosialisasi dan edukasi, agar pekerja BPU memanfaatkan kesempatan ini sebelum Desember 2026 berakhir.
