TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) pada sejumlah hari menjelang libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menjelaskan penyesuaian pola kerja tersebut akan dilaksanakan pada 16, 17, 25, dan 26 Maret 2026.
“Jadi kita akan melaksanakan WFH di tanggal 16, 17, kemudian 25 dan 26. Memang di surat kementerian sampai tanggal 27, tapi tanggal 27 kita masuk bersama dan melaksanakan apel gabungan untuk silaturahmi,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Baca Juga:Kapolda Jabar Cek Pos Mudik Technopark Tasikmalaya, Pemudik Diminta Tak Memaksa BerkendaraNetizen Ramai-ramai Sentil Konser Pasca Lebaran di Kota Tasikmalaya
Ia menjelaskan, pola kerja ini tidak berbeda jauh dengan skema yang pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19.
ASN akan dibagi menjadi dua kelompok kerja agar roda pelayanan tetap berjalan.
“Polanya sama seperti saat Covid. Jadi kita dibagi dua, ada yang WFH dan ada yang tetap bekerja di kantor,” kata dia.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari potensi lonjakan arus mudik hingga upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di perkotaan.
“Di antaranya berkaitan dengan kita akan memasuki masa mudik, mengurangi kemacetan, dan juga pertimbangan sosial kemanusiaan,” ungkapnya.
Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, Asep menegaskan pelayanan publik di Kota Tasikmalaya tidak boleh terganggu.
Ia meminta para ASN tetap menjalankan tugas secara penuh tanggung jawab.
Baca Juga:MTB Tebar Berkah Ramadan, Bagikan Ratusan Makanan dan Takjil di Kota TasikmalayaSafari Ramadan di Makodim Tasikmalaya: Pangdam Siliwangi Dorong Babinsa Mengaji, Waspai Judol dan Pinjol
“Kita tidak mengurangi tanggung jawab kepada masyarakat. Pelayanan tetap harus berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan ASN yang mendapat jadwal WFH agar tetap siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan hadir ke kantor.
“Bagi yang WFH tetap melaksanakan tugas sesuai aturan. Apabila sewaktu-waktu dipanggil, harus siap berada di kantor,” tambahnya.
Kebijakan penyesuaian kerja ini juga dituangkan dalam Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 800.1.11.1/171/Bag.Umum tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat perintah tersebut untuk pegawai yang bertugas di Setda. Hal itu pun serupa dengan surat perintah yang tersebar di instansi lainnya.
