RTRW Belum Rampung, LP2B Menguat dan Tol Cigatas Terancam Kehilangan Ruang di Kota Tasikmalaya

konflik LP2B dan Tol Cigatas di Kota Tasikmalaya
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman. Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Tasikmalaya kian menguat.

Namun di saat yang sama, rencana kehadiran Tol Cigatas (Cileunyi–Garut–Tasikmalaya) justru seperti mencari celah di antara hamparan sawah yang dipagari regulasi.

Di tengah ambisi menjaga ketahanan pangan, ruang untuk menopang infrastruktur transportasi mulai terasa sesak.

Baca Juga:Uang Baru Rp 2 Triliun Tersendat Aplikasi, DPRD Kota Tasikmalaya: Jangan Sampai Lebaran Jadi Ajang Adu SinyalKadin Kota Tasikmalaya Naik Kelas, 11 Pengusaha Digembleng Sandiaga Uno hingga Mimpi IPO

Sawah ingin dilindungi, tol ingin lewat. Kota berada di posisi sulit: memilih nasi atau aspal.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menyebut penetapan LP2B masih dalam tahap asistensi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Aturan terbaru mengharuskan 87 persen lahan baku sawah ditetapkan sebagai LP2B, sesuai keputusan bersama Menteri Pertanian yang terbit Juli 2025.

Sebelumnya, usulan LP2B dari Dinas Pertanian berada di kisaran 850–855 hektare.

Namun setelah diselaraskan dengan tata ruang provinsi, angkanya melonjak menjadi sekitar 1.350 hektare.

Dengan kewajiban 87 persen, kebutuhan lahan yang harus “dikunci” tentu jauh lebih besar.

“Dari dinas pertanian awalnya 855 hektare. Sekarang harus 87 persen dari lahan baku sawah. Ini masih berproses karena aturannya baru,” ujar Hendra, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga:Pendapatan Konser Musik di Kota Tasikmalaya Sering Bocor, Pemkot Dorong Skema Bayar Pajak di MukaGerhana Bulan Total di Ramadan, BHRD Kota Tasikmalaya Ingatkan Warga: Jangan Cuma Foto Tapi Shalat

Saat ini, pengajuan LP2B baru mencapai sekitar 2.500 hektare dari total 4.500 hektare yang dibahas.

Artinya, realisasi masih di kisaran 61 persen. Sisanya masih antre persetujuan lintas sektor, sembari menunggu Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum.

Di sisi lain, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya disusun untuk proyeksi 20 tahun ke depan.

Pertumbuhan penduduk, kebutuhan perumahan, hingga arah ekonomi menjadi variabel wajib hitung.

“Tata ruang itu berpikirnya 20 tahun ke depan. Tren pertumbuhan penduduk, orang menikah, kebutuhan rumah, itu semua harus dihitung,” katanya.

Dalam rancangan RTRW sebelumnya, muncul konsep kawasan industri dan perhubungan yang dikaitkan dengan potensi exit tol di wilayah Tasikmalaya.

Jalur Cileunyi–Garut–Tasikmalaya dipandang sebagai pintu masuk konektivitas dan investasi baru.

Namun, dengan 87 persen sawah harus steril dari alih fungsi, ruang untuk ekspansi non-pertanian otomatis menyusut.

0 Komentar