Sementara itu, terkait besaran angkanya belum pasti karena masih dalam kajian. Nanti hasilnya disampaikan ke Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri yang menyetujui-nya.
Pemotongan tunjangan perumahan dan transportasi masih menggunakan Perwal (Peraturan Walikota) nomor 69 tahun 2022 perubahan kedua atas Perwal nomor 15 tahun 2021. (Anto Sugiarto)
