Polemik Sewa Kios Berlanjut, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Siap Berikan Diskon 25–30 Persen

RSUD KHZ Mustafa Kabupaten Tasikmalaya
Kios di kawasan komersil RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya ramai pengunjung. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya menyatakan kesiapannya memberikan potongan retribusi sebesar 25–30 persen bagi pedagang yang menempati kios area komersil rumah sakit.

Kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan kepada perwakilan pedagang sebelum audiensi digelar di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Direktur RSUD KHZ Musthafa, dr Eli Hendalia menjelaskan bahwa pengelolaan kios berada di bawah Koperasi Karyawan RS Singaparna Medika Citrautama (Koperasi RS SMC). Koperasi tersebut dibentuk sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

“Sejak awal, koperasi ini didirikan untuk mengelola potensi pendapatan nonpelayanan kesehatan. Karena itu, pengelolaan kios menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pendapatan rumah sakit,” ujar Eli kepada wartawan, Kamis 11 Desember 2025.

Terkait persoalan yang mencuat antara koperasi dan para pedagang, Ely menyebut bahwa pihak rumah sakit sebenarnya telah menawarkan potongan retribusi 25–30 persen. Namun para pedagang tetap menginginkan penurunan hingga 50 persen, bahkan dalam pertemuan terakhir meminta tarif tetap Rp150.000 per bulan.

“Hingga saat ini belum ada kesepakatan. Rencananya akan ada audiensi lanjutan untuk mencari solusi terbaik,” kata Eli.

Eli menambahkan bahwa pengelolaan aset rumah sakit, termasuk kios, pada tahun 2025 telah dikonsultasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan adanya standar penilaian resmi terhadap aset sehingga penetapan tarif retribusi dapat dilakukan secara objektif.

“Belum ada keputusan final terkait tarif karena lokasi dan bangunan kios membutuhkan biaya investasi dan perawatan yang cukup besar dari koperasi,” jelasnya.

Ketua Koperasi Karyawan RS SMC, dr Asep Rudi Rustandi, menuturkan bahwa kenaikan tarif sewa telah diberlakukan sejak 2023 dan sudah disetujui seluruh pedagang pada saat itu.

Ia menjelaskan, sejak pertama kali dibangun pada 2017, tarif sewa kios sebesar Rp500.000 per bulan. Tarif sempat naik pada 2020 menjadi Rp700.000, kemudian turun lagi pada masa pandemi Covid-19. Pada 2023–2025, tarif kembali naik dengan kisaran Rp500.000 hingga Rp1.200.000 per bulan, tergantung kelas kios.

0 Komentar