CIAMIS, RADARTASIK.ID – Masyarakat harus lebih ketat menjaga data pribadi. Banyak pihak tak bertanggugjawab menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman paylater tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Ciamis. Puluhan warga menjadi korban dugaan penipuan berkedok bisnis “titip limit” dengan memanfaatkan fasilitas pinjaman online. Pelaku diduga seorang perempuan berinisial J, warga Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga:Fenomena Kebal Mutasi di Tubuh BKPSDM Kota Tasikmalaya: Selalu Aman di Tengah Badai Rotasi!Ketika Tanah Karangjaya Digali Demi Emas, yang Tersisa Hanya Lubang dan Air Keruh
“Kami sudah menurunkan tim penyelidik dari Satreskrim. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Mudah-mudahan bisa segera terungkap,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Menurut Carsono, modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban mengikuti bisnis “titip limit paylater”. Korban diminta melakukan pembelian daring dengan janji cicilan akan ditanggung pelaku dan korban mendapat bonus.
“Ternyata setelah transaksi, pelaku tidak lagi menanggung cicilan dan menghilang tanpa kabar,” katanya.
Berdasarkan laporan awal, sedikitnya lima warga Ciamis telah menjadi korban, dengan kerugian antara Rp17 juta hingga Rp75 juta per orang. Jumlah korban dan nilai kerugian diperkirakan masih akan terus bertambah.
“Kasus ini berkaitan dengan dunia digital dan IT, jadi kami akan berkolaborasi dengan tim siber Polda Jabar,” ujar Carsono.
Ia menambahkan, penyidik kini tengah memeriksa sejumlah korban dan saksi untuk mengungkap pola serta peran pihak-pihak yang terlibat.
Salah satu korban, Ihfad Muhammad Hafidin (26), warga Kecamatan Sindangkasih, mengaku awalnya tergiur dengan tawaran pelaku yang menjanjikan bonus Rp1 juta setiap transaksi paylater.
Baca Juga:Viral Warga Pangandaran Sakit di Taiwan, Memelas Minta Dijemput ke Gubernur Jabar, Eh Ternyata BeginiRahasia Jabatan Abadi di Kota Tasikmalaya: Ketika Kursi Lebih Setia dari Kepala Daerah!
“Modus pelaku awalnya meminta saya checkout barang dari tokonya dengan cara kredit. Pelaku pun menjanjikan nanti cicilannya akan ditanggung olehnya,” ujarnya.
Awalnya, bisnis itu berjalan lancar, namun memasuki cicilan kedua, pelaku mulai menghilang.
“Bonus tak lagi diberikan, cicilan menunggak, dan pelaku mendadak menghilang tanpa kabar,” kata Ihfad. Ia mengaku rugi sekitar Rp17 juta, sementara temannya bahkan hingga Rp75 juta.
