TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berencana mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terkait pengurangan drastis kuota jemaah haji untuk musim haji tahun 2026.
Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya, kuota haji untuk daerah tersebut turun signifikan dari 1.399 orang menjadi hanya 309 orang, atau berkurang lebih dari 1.000 calon jemaah.
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat keberatan yang akan dikirim langsung ke Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini diambil karena pengurangan kuota tersebut dinilai tidak proporsional dan dikhawatirkan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
“Betul, kami sedang menyusun surat untuk disampaikan ke Menteri Haji dan Umrah. Kami berharap sistemnya bisa dikembalikan seperti tahun sebelumnya,” ujar Cecep, Selasa (11/11/2025).
Cecep menegaskan, pembagian kuota seharusnya mempertimbangkan jumlah penduduk muslim di setiap daerah. Pasalnya, Kabupaten Tasikmalaya dikenal sebagai wilayah dengan populasi muslim terbesar dan banyak pondok pesantren.
“Kuota haji idealnya disesuaikan dengan jumlah umat muslim di daerah masing-masing. Tasikmalaya ini daerah religius, banyak santri dan pesantren. Jadi kami berharap pemerintah pusat mempertimbangkannya kembali,” tambah Cecep.
Meski demikian, ia mengimbau calon jemaah haji agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berdoa dan bersabar menunggu hasil komunikasi pemerintah daerah dengan pusat.
“Saya minta para jemaah tetap sabar, tawakal, dan ikhlas. Kami di Pemkab Tasikmalaya berikhtiar melalui jalur resmi agar kuota haji bisa kembali normal,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Asep Bahria, membenarkan bahwa pengurangan kuota tersebut merupakan dampak dari penerapan sistem daftar tunggu nasional yang disamaratakan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
“Kuota kita tahun 2026 hanya 309 orang, dari yang semula 1.399. Artinya berkurang sekitar 1.090 calon jemaah,” kata Asep.
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
Ia menjelaskan, kebijakan baru tersebut membuat daftar tunggu haji di Kabupaten Tasikmalaya semakin panjang. Jika sebelumnya masa tunggu mencapai 17 tahun, kini bisa bertambah beberapa tahun lebih lama.
