Sidang Perdana di PN Bandung, Endang Juta Ngaku Sakit Lambung

Sidang Endang Juta
Endang Abdul Malik alias Endang Juta mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung. (IST)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Endang Abdul Malik alias Endang Juta (EJ) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 5 November 2025. Terdakwa hadir di ruang sidang Wirjono Projodikoro lantai 2 sekitar pukul 10.00.

Ia tampak rapi. Mengenakan kemeja putih lengan panjang yang digulung sampai sikut, serta jeans hitam dan sepatu pantofel.

Di ruangan sidang, pria berkepala plontos itu terlihat duduk di deretan kursi pengunjung di bagian depan, bersama sejumlah terdakwa kasus lain.

Baca Juga:Pengusaha Hotel di Tasikmalaya Turut Cemaskan Dampak Pemangkasan TKDRotasi Mutasi ASN di Kota Tasikmalaya Sisakan Tanya, Murni Hasil Kajian?

Dia terlihat santai dengan rompi tahanan diselendangkan di belakang leher. Sementara terdakwa lain di sampingnya tetap mengenakan rompi dan hanya beralas sendal jepit.

Sekitar pukul 10.30, Endang kembali digiring ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Bandung, karena antrean jadwal sidang. Dia harus menunggu dulu sebentar.

Pada SIPP PN Bandung, Endang dijadwalkan menjalani sidang pukul 09.00, dengan nomor perkara 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg. Jenis perkara: Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi.

Sidang kembali dilaksanakan selepas jam istirahat. Sekitar pukul 13.00, jaksa kembali menggiring Endang ke ruang sidang. Sekitar pukul 13.15, tiba giliran dia menjalani persidangan.

Ketika hakim memeriksa identitas terdakwa, hakim bertanya kondisi kesehatan terdakwa. Saat itu Endang menjawab dirinya tengah sakit lambung. Namun demikian, hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Agusman.

Selanjutnya, hakim bertanya kepada terdakwa apakah akan memberikan eksepsi. Kuasa hukum menyatakan tidak dan meminta hakim melanjutkan proses pemeriksaan saksi. Hakim pun meminta jaksa untuk menyiapkan saksi pada sidang pekan depan.

Sementara itu, suasana cukup riuh, tatkala terdakwa Endang Juta melewati ruangan tahanan PN Bandung. Riuh suara sahut-sahutan tahanan meneriakan nama “Pa haji…pa haji” yang kemudian dibalas senyum oleh Endang.

Baca Juga:Palu, Janji dan Pokir! Cerita di Balik Disepakatinya Pinjaman Bupati Tasikmalaya Rp 230 MiliarSistem Drainase Kota Buruk, Pemkot Tasikmalaya Tak Juga Peka

Sejatinya, Endang baru menjalani sidang perdana. Artinya, dia baru pertama kali datang ke PN Bandung. (anb)

0 Komentar