Restorative Justice Pengguna Narkotika yang Diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Disetujui

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Jaksa Fasilitator Kejari Kabupaten Tasikmalaya saat menjelaskan tahapan Restorative Justice di hadapan tersangka, keluarga, tokoh masyarakat, agama, dan tetangga di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/10/2025). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar
0 Komentar