Jaksa Fasilitator Kejari Kabupaten Tasikmalaya saat menjelaskan tahapan Restorative Justice di hadapan tersangka, keluarga, tokoh masyarakat, agama, dan tetangga di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/10/2025). (Diki Setiawan/Radartasik.id)