BANJAR, RADARTASIK.ID – Komisi II DPRD Kota Banjar mendesak agar pemutusan kontrak pengelolaan Banjar Water Park (BWP), PT MJ, segera dilakukan.
Namun, meskipun sudah ada permintaan tegas dari DPRD, Pemerintah Kota Banjar masih menunggu proses administratif untuk menyelesaikan masalah ini.
Apa yang menjadi penghalang, dan mengapa langkah tersebut tak kunjung terlaksana?
Baca Juga:Rencana Pengadaan Mobil Dinas di Kota Banjar Dapat Mengalihkan Fokus dari Pembangunan InfrastrukturPelajar SMAN 1 Banjar Luncurkan Buku Ragam dan Dimensi Konflik, Solusi Alternatif bagi Generasi Masa Depan
Pada Senin, 8 September 2025, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati, menegaskan, sejak awal pihaknya sudah meminta agar kontrak dengan PT MJ dihentikan segera.
Hal ini karena pengelola Banjar Water Park tersebut dinilai telah melanggar berbagai komitmen dan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Rossi Hernawati mengungkapkan, alasan mendasar di balik permintaan pemutusan kontrak adalah pelanggaran komitmen yang dilakukan oleh PT MJ.
Selain itu, pihak pengelola juga sering kali absen dari panggilan yang dilakukan oleh berbagai instansi, baik dari pemerintah daerah maupun lembaga hukum.
Ketidakkooperatifan ini dianggap telah memperburuk pengelolaan Banjar Water Park, yang berpotensi merugikan daerah.
”Tentu dengan memutus kontrak, semoga ada kejelasan secara pengelolaan aset. Karena jika terlalu lama dibiarkan nantinya (aset daerah, Red) akan terbengkalai,” ungkapnya.
Rossi berharap, setelah pemutusan kontrak dilakukan, Pemkot Banjar bisa segera mencari investor baru yang lebih kompeten dan siap untuk mengelola Banjar Water Park dengan baik, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata yang saat ini belum berkembang maksimal.
Baca Juga:Pemangkasan Tunjangan Dewan: Apakah Kota Banjar Akan Ikut? Pjs Ketua DPRD BerbicaraPemutusan Kerja Sama dengan Pengelola Banjar Water Park Tertunda, Mengapa Proses Ini Begitu Lama?
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kota Banjar, Tatang Nugraha, mengungkapkan, hingga saat ini, proses pemutusan kesepakatan bersama (MoU) dengan PT MJ masih belum bisa dilaksanakan.
Sebab, anggaran untuk kajian advokasi hukum yang diperlukan baru akan tersedia setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Tatang menjelaskan, meskipun keinginan untuk segera memutuskan kontrak sudah ada, masih ada satu tahap lagi yang harus dilalui, yaitu tahapan kajian advokasi hukum yang direncanakan akan dilakukan oleh akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
