TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penyelidik Bumi Ahli Pertama Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, menyebut wilayah Cineam memang sudah resmi ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui keputusan Menteri ESDM.
“WPR ini ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan tujuan formalisasi kegiatan pertambangan yang sudah ada,” terang Narendra saat dihubungi Radar, Kamis (7/8/2025).
Kendati demikian, penetapan WPR tidak berarti warga bebas menambang tanpa izin. Mereka wajib memproses perizinan kepada Dinas ESDM lebih dahulu dengan membentuk koperasi sebagai naungan pengajuan izin.
Baca Juga:Tahapan Pengisian Kursi Direktur Operasional BPRS Al Madinah Kota Tasikmalaya Sudah DijalankanMasih Ingat Pesan H Amir Mahpud: 5 Dosa yang Harus Diberantas Pemerintah Kota Tasikmalaya!
“Kegiatan penambangan belum memiliki izin dan permohonan IPR ini harus berbentuk koperasi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, hingga kini belum ada regulasi dari Kementerian ESDM yang mengatur metode tambang bawah tanah. Baik dari sisi keselamatan maupun lingkungan. Sebab itu diperlukan kajian sebelum kemudian izin penambangan diterbitkan oleh dinas terkait.
“Karena masih dilakukan kajian terhadap aspek keselamatan dan lingkungan yang menjadi perhatian agar tidak terjadi atau meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama dari sisi teknis dan lingkungan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dampak ditutupnya tambang emas di Cineam membuat setidaknya 3000 penambang kehilangan pekerjaan. Kini mereka bertahan dengan sisa tabungan dari penambangan sebelumnya.
Penutupan tambang sendiri dilakukan setelah adanya sosialissi dari pihak-pihak terkait. Termasuk pemerintah desa dan kecamatan. Pasca sosialisasi tak boleh lagi ada penambangan. Di sekitar lokasi tambang juga telah dipasang Baliho imbauan agar masyarakat tidak lagi melanjutkan aktivitas penambangan emas sampai terbit izin.
Selain itu penambangan juga tak boleh dilakukan sebelum adanya persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) serta persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Diki Setiawan)
