Selama ini, sosialisasi dan pendidikan kesadaran hukum baru diberikan kepada mahasiswa baru dan civitas akademika pada momen-momen tertentu di forum kampus.
“Sosialisasi dilakukan ketika prosesi mahasiswa baru, kemudian di kegiatan Pengenalan Budaya Nusantara (PBN), serta kegiatan BEM atau jurusan. Kami selalu diundang untuk menyampaikan materi tentang kekerasan di perguruan tinggi—kategorinya apa saja dan apa sanksinya,” ujar Rino.
Materi yang disampaikan mencakup bentuk-bentuk kekerasan, prosedur pelaporan, hingga perlindungan terhadap korban.
Baca Juga:4 Siswa MAN 1 Tasikmalaya Sapu Juara Olimpiade Bahasa ArabMasa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD Berpotensi Diperpanjang Jika Pemilu Pusat dan Daerah Dipisah
“Kita akan memberikan materi soal itu lebih gencar ke depannya,” tutupnya.
Kendati demikian ia menegaskan pentingnya kesadaran individu dan penguatan langkah pencegahan terhadap kekerasan di lingkungan kampus. Ia menyebut kekerasan seksual, perundungan (bullying), dan intoleransi di lingkungan kampus bukan isu baru. Sebab itu telah diatur jelas dalam regulasi nasional.
“Sebetulnya isu kekerasan yang melingkupi kekerasan seksual, bullying, dan intoleransi sudah diatur dalam Peraturan Menteri. Civitas akademika itu sudah tahu soal isu kekerasan di perguruan tinggi, sudah mengerti konsekuensi yang akan didapat jika melakukan tindakan semacam itu,” katanya.
Meski demikian, menurut Rino, pengetahuan tidak serta-merta menjamin hilangnya potensi pelanggaran. Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan yang serius dan menyeluruh, karena tindakan kekerasan pada akhirnya sangat bergantung pada kesadaran perilaku individu.
“Ini dikembalikan ke individu, perilaku, apakah bisa menjaga tindakan. Apalagi dosen punya semacam relasi kuasa. Relasi kuasa ini kadang menggoda seorang dosen untuk melakukan hal-hal di luar kapasitas dan kewenangannya sebagai seorang pendidik. Ini yang betul-betul harus kita jaga,” tegasnya.
Rino mengingatkan bahwa relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa dapat menjadi celah penyalahgunaan peran, terutama jika tidak dibarengi dengan integritas dan kesadaran etik.
“Pola relasi kuasa itulah yang jangan sampai menggoda kita (dosen) untuk melakukan hal tidak senonoh. Jangan coba-coba memanfaatkan itu,” lanjutnya.
Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Turut Meriahkan Kegiatan Peaceful Muharram 1447 HWarga Karanunggal Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Modal BUMDes yang Dibekukan!
Seperti diketahui, Satgas PPTKPT Unsil sebelumnya telah melayangkan rekomendasi pemberhentian sementara seorang dosen kepada rektorat. Dosen itu pun untuk sementara telah dipindahkan dari kampus I di Jalan Siliwangi ke Kampus II di Mugarsari Kecamatan Tamansari, dengan posisi sebagai tenaga kependidikan. Sehingga ia tak lagi bisa memberi mata kuliah kepada para mahasiswanya. (Ayu Sabrina)
