Ia menyebutkan, kesepakatan damai telah dituangkan dalam dokumen resmi yang sah menurut hukum.
Ketiga perkara tersebut akhirnya diproses melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
”Kami menyambut baik penyelesaian damai ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan hubungan yang harmonis dan berkelanjutan, sekaligus sebagai langkah konstruktif dalam meredam eskalasi konflik lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga:Dua Nelayan Asal Pangandaran Hilang saat Mencari Lobster, Apa Tantangan Terberat Tim SAR Mencari Korban?Tabungan Siswa SDN 1 Mekarsari Mandek Ratusan Juta, Disdikpora Pangandaran Desak Pihak Sekolah Bantu Bereskan
Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh proses hukum terkait ketiga kasus tersebut dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. (Deni Nurdiansah)