GARUT, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, berencana untuk mempermanenkan sistem satu arah yang telah diterapkan di beberapa ruas jalan perkotaan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi beban jalan akibat kemacetan yang disebabkan oleh volume kendaraan yang tinggi, serta untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Pemberlakuan sistem satu arah di Garut ini, yang sebelumnya hanya bersifat sementara, kini telah terbukti efektif dalam mengatasi kemacetan yang sering terjadi di ruas-ruas tertentu.
Baca Juga:Gara-Gara Visa, Seorang Jemaah Haji Kloter 5 Kabupaten Garut Batal Pulang ke Tanah AirBike Baik Sayang, Komunitas Nyari Tawa Gelar Acara Gowes Kolaboratif di Garut
Kepala Dishub Kabupaten Garut, Satria Budi, mengungkapkan, masyarakat setempat sudah mulai terbiasa dengan sistem lalu lintas di Garut ini, meskipun masih ada beberapa pelanggaran, namun jumlahnya terbilang sangat sedikit.
”Insyaallah tahun depan plangnya akan dipermanenkan, tidak menggunakan baliho lagi,” ucapnya, Minggu, 15 Juni 2025.
Satria juga menambahkan, rencana permanenisasi jalur satu arah ini masih akan disesuaikan dengan hasil kajian yang dilakukan oleh forum lalu lintas setempat.
Beberapa jalan yang akan diberlakukan sistem satu arah secara permanen antara lain Jalan Guntur (sepanjang Jalan Ramayana/Ciplaz), Jalan Bank (BKR–KS–simpang Kecamatan Garut Kota), Jalan Ahmad Yani (Toserba Asia–simpang Jalan Ciledug), dan Jalan Kiansantang (simpang Papandayan–Pendopo).
Selain itu, beberapa ruas jalan lainnya seperti Jalan Ranggalawe, Jalan Siliwangi, dan Jalan Ciledug juga masuk dalam rencana permanenisasi.
Rencana ini diharapkan dapat terlaksana pada tahun depan, atau jika memungkinkan, diubah anggaran pada 2025.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan plang yang lebih permanen, diharapkan sistem lalu lintas yang lebih terstruktur ini dapat semakin menambah kenyamanan dan kelancaran transportasi di Kota Garut. (Agi Sugiana)