TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepala SDN 2 Sukamanah, Bangbang Hermana MPd, dan Kepala SDN Sindanggalih sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Tasikmalaya, Nana Hermawan MMPd, sama-sama menyatakan bahwa sekolah-sekolah di Kota Tasikmalaya pada umumnya siap mengikuti regulasi terbaru terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Keduanya menyampaikan bahwa kebijakan terbaru ini disambut baik karena bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana BOS di satuan pendidikan.
“Sekolah kami secara umum siap mengikuti regulasi baru. Prinsipnya, setiap kebijakan pasti dirancang untuk memperbaiki sistem dan mendukung mutu pendidikan,” ujar Bangbang Hermana.
Baca Juga:Parah! Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Ini Sembunyikan 4 Dus Miras di MusholaTerkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!
Meski begitu, menurutnya penerapan regulasi baru membutuhkan SDM yang lebih siap, terutama di bagian administrasi dan keuangan. Sebab itu diperlukan pelatihan khusus mengenai teknis dan manajerial kepada tenaga pengelola BOS di sekolah.
“Tuntutan administrasi sekarang cukup tinggi, jadi penting dilakukan pelatihan teknis dan manajerial, supaya pengelolaan dana bisa berjalan lancar dan sesuai aturan,” tutur Bangbang Hermana.
Terpisah, (K3S) Kota Tasikmalaya, Nana Hermawan MMPd, mengatakan bahwa hal lain yang perlu diperhatikan dari adanya perubahan regulasi dana BOS adalah perlunya sosialisasi dan bimtek menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan sekolah. Khususnya bagi para bendahara dan tim pengelola dana BOS.
“Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kesalahan administratif dalam pelaporan dan penggunaan dana. Kita butuh pemahaman yang utuh dan seragam di semua sekolah,” ujar Nana.
Meski begitu, lanjut dia, para kepala sekolah di Kota Tasikmalaya menyatakan komitmen penuh untuk menjalankan pengelolaan Dana BOS secara akuntabel dan transparan.
Mereka berharap dukungan dari dinas pendidikan terus ditingkatkan, terutama dalam bentuk pelatihan dan asistensi teknis.
“Kami percaya bahwa pengelolaan dana yang baik adalah kunci bagi peningkatan mutu pendidikan. Regulasi ini memang ketat, tapi justru akan memperkuat tata kelola pendidikan ke depan,” tutup Nana Hermawan.
Baca Juga:Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah KonstitusiGubernur Jabar Minta Cecep-Asep Bangun Boboko Raksasa di Tasikmalaya!
Salah satu aspek krusial dalam kebijakan baru ini adalah kewajiban penggunaan Sistem Informasi Buku Sekolah Indonesia (SIBI) untuk pengadaan buku teks.