CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menggulirkan wacana pemutihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2025.
Target penerimaan PBB-P2 tahun depan ditetapkan sebesar Rp 25,8 miliar, namun realisasi optimalnya diperkirakan tidak mudah tanpa adanya terobosan kebijakan.
Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Aef Saefuloh menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan potensi penerimaan apabila dilakukan penghapusan piutang PBB-P2. Rencana ini belum dalam tahap implementasi, melainkan masih sebatas wacana yang terus dikaji secara matang.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
“Pemutihan piutang tersebut dirancang dalam bentuk klaster, yakni menyesuaikan dengan kondisi ekonomi wajib pajak,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 9 Mei 2025.
Aef menekankan bahwa tidak semua penunggak pajak bersikap sengaja menunda kewajiban, namun banyak di antaranya memang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, ia menilai wacana ini perlu mempertimbangkan kelayakan berdasarkan kemampuan membayar, bukan sekadar besar tunggakan.
Ia juga mengungkapkan perbedaan karakteristik antara PBB-P2 dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang pernah mendapatkan program pemutihan dari Pemprov Jawa Barat.
“Jika dalam PKB sanksi bisa diterapkan secara langsung seperti tilang, maka untuk PBB-P2 sanksi bersifat administratif dan tidak bisa serta-merta memaksa wajib pajak,” ungkapnya.
Masalah keadilan sosial turut menjadi perhatian dalam wacana ini. Aef menyoroti adanya potensi kecemburuan dari wajib pajak yang selama ini taat, apabila pemutihan dilakukan tanpa seleksi ketat. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan verifikasi mendalam sebelum sebuah tunggakan bisa dihapuskan.
Contoh kasus yang disebutkan adalah piutang PBB dari Perusahaan Otobus (PO) Merdeka, yang dulunya memiliki banyak aset berupa tanah dan bangunan.
Saat ini, kata dia, operasional perusahaan tersebut melemah, sehingga dianggap layak menjadi bahan pertimbangan dalam skema penghapusan piutang pajak.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
Selain itu, untuk wajib pajak perorangan, kajian akan dilakukan dengan cara mendata pendapatan bulanan dan status pekerjaan, termasuk apakah yang bersangkutan sedang menganggur.
“Pendekatan ini diyakini dapat memberikan kebijakan yang lebih adil dan tepat sasaran,” ujarnya, menjelaskan.