“Surat sudah kami kirimkan, tetapi sampai sekarang kami masih menunggu jawaban dari Kemendagri,” jelas Iing saat dikonfirmasi.
Iing menjelaskan bahwa jika hasil evaluasi menunjukkan Muhamad Zentidak memenuh kriteria, proses penggantian akan memakan waktu cukup lama. Tahapannya meliputi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan seleksi terbuka.
Proses open bidding nantinya akan terbuka bagi seluruh ASN yang memenuhi syarat, baik dari Kabupaten Tasikmalaya maupun daerah lain di Jawa Barat. (ujg)
Syarat Open Bidding Sekda
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
1. Merupakan PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
2. Pernah atau sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.
3. Bagi pejabat administrator, minimal telah menjabat selama dua tahun dalam jabatan tersebut.
4. Bagi pelamar dari jalur jabatan fungsional, minimal pernah menduduki jenjang ahli madya selama dua tahun.
5. Memiliki pangkat paling rendah satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang dipersyaratkan (tidak berlaku untuk pejabat fungsional).
6. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV.
7. Usia maksimal 56 tahun bagi pejabat administrator maupun pejabat fungsional.
8. Memiliki nilai kinerja minimal “baik” dalam dua tahun terakhir.
9. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
11. Bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
12. Sehat jasmani dan rohani.
13. Memiliki rekam jejak jabatan yang baik, integritas tinggi, moral yang baik, serta memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar yang ditentukan.