TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah berpacu dengan waktu untuk mengisi kekosongan jabatan eselon III, IV, serta kepala sekolah (kepsek) yang hingga kini masih menumpuk. Namun, proses pengisian jabatan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur dan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam melakukan rotasi mutasi.
“Kita akan menyusun itu, iya benar bertahap dari bawah dulu. Tapi tetap mengikuti aturan dari Kemendagri dan BKN,” ujar Viman kepada Radar, saat ditemui usai mengajar di SDN Nagarawangi, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga:Viman Ajak Siswa SD Nagarawangi Hidup Bersih di Hari Pendidikan NasionalPemkot Tasikmalaya Pastikan Bakal Aktif Promosi Potensi Daerah di Apeksi 2025 Surabaya
Untuk memastikan proses berjalan objektif, Pemkot mengaktifkan kembali Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sebagai lembaga yang bertugas memberikan referensi pengisian jabatan. Viman berharap hasil akhir dari proses ini bisa tepat sasaran.
“Insya Allah nanti mudah-mudahan hasilnya juga bisa sesuai dengan waktunya. Karena kita tak ingin terburu-buru juga. Tapi kita bisa menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa kekosongan jabatan kepala sekolah cukup banyak dan harus menjadi perhatian serius. Namun, proses penempatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Pemkot masih mengkaji ketersediaan sumber daya manusia serta kompetensinya.
“Termasuk jabatan Kepsek kosong juga sedang dirumuskan. Karena memang banyak. Jadi tak bisa buru-buru. Jangan sampai kita menempatkan di tempat yang tidak tepat,” terang Viman.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra, menjelaskan bahwa untuk mengisi jabatan kosong eselon III dan IV saat ini, Pemkot harus mengajukan proses perizinan secara berjenjang.
Kata dia, dimulai dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, lalu ke Kemendagri, sebelum kembali ke provinsi dan akhirnya bisa dilanjutkan oleh Pemkot.
“Prosesnya ya kita ajukan ke BPSDM dulu, dari provinsi masuk ke Kemendagri. Kalau sudah oke di Kemendagri, masuk lagi ke provinsi baru kita ambil. Jadi tak langsung turun ke Pemkot,” tutur Diky.
Baca Juga:Persiapan Kota Tasikmalaya Jelang Apeksi 2025: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga!Petani Resah, Maling Gabah Padi Makin Gentayangan di Kawalu Kota Tasikmalaya
Menurutnya, proses ini bisa memakan waktu hingga satu bulan. Jika dalam waktu itu belum selesai, maka Pemkot harus memperpanjang prosesnya ke Kemendagri.