BANJAR, RADARTASIK.ID – Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025, Lapas Kelas IIB Banjar memberikan remisi khusus bagi warga binaannya. Sebanyak 321 warga binaan mendapatkan remisi khusus pada momen istimewa ini.
Kalapas Banjar, Tutut Prasetyo, menyampaikan bahwa remisi khusus ini diberikan kepada 171 warga binaan yang menjalani pidana umum dan 145 orang yang terlibat dalam pidana terkait PP 99.
“Remisi khusus I bagi warga binaan pidana umum sebanyak 171 orang dan pidana terkait PP 99 ada 145 orang,” ujarnya pada Selasa (1/4/2025).
Baca Juga:Jenazah Warga Kota Tasikmalaya yang Tenggelam di Perairan Ketapang Akhirnya DimakamkanVandalisme "Radar Jangan Bungkam" Hiasi Pemandangan di Seberang Kantor Radar Tasikmalaya Grup
Selain itu, terdapat juga remisi khusus II, yang berarti langsung bebas, untuk 4 orang yang terlibat pidana umum dan 1 orang yang terlibat pidana terkait PP 99.
Dengan demikian, total warga binaan Lapas Banjar yang mendapat remisi khusus pada perayaan Hari Raya Idul Fitri ini mencapai 321 orang, dengan 5 di antaranya langsung bebas.
“Alhamdulillah ada 5 orang yang dinyatakan langsung bebas, di momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” terang Tutut.
Kalapas Banjar juga mengimbau kepada seluruh warga binaan yang belum mendapatkan remisi khusus langsung bebas untuk lebih giat mengikuti pembinaan yang disediakan.
Pembinaan tersebut mencakup aspek kemandirian, keagamaan, dan perilaku baik. Dengan begitu, mereka diharapkan bisa memperoleh remisi pada momen lainnya.
Bagi warga binaan yang langsung bebas, Tutut berharap mereka dapat memanfaatkan kemampuan yang diperoleh selama menjalani pembinaan di Lapas Banjar untuk berperilaku positif dan tidak kembali melakukan tindak kejahatan.
“Dan tidak lagi melakukan tindak kejahatan atau lainnya, melainkan bisa bermanfaat dan berbaur lagi dengan masyarakat,” ujarnya. (Anto Sugiarto)