Soal Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang Dihapuskan, Ini Harapan Dedi Mulyadi untuk yang Nunggak

pajak kendaraan bermotor dihapuskan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan Pemprov Jabar. (IG bapenda.jabar)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Melalui Instagram resminya, Selasa 18 Maret 2025, Dedi Mulyadi menyampaikan Pemprov Jabar memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yangnunggak pajak sebelum tahun 2025.

Dia menyebut program penghapusan tunggakan pajak ini tanpa batasan jumlah tahun.

Pihaknya berharap, masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Baca Juga:Kado dari KDM untuk Warga Jabar Akhirnya Tiba, Bapenda Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Cara KlaimnyaPeringkat FIFA Terpaut Jauh, Ini Komentar Patrick Kluivert Terkait Laga Timnas Indonesia vs Australia

KDM, sapaannya, menambahkan bahwa Pemprov Jabar memberikan kesempatan kepada yang nunggak untuk memperpanjang pajak kendaraannya setelah Hari Raya Lebaran 2025.

Atau, pemilik dapat mulai melakukan perpanjangan pajak kendaraannya pada 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025.

Pada periode ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja.

KDM menjelaskan pendapatan dari pajak kendaraan ini dapat digunakan untuk pembangunan jalan yang ada di Jawa Barat.

KDM menuturkan, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dilarang protes apabila kondisi jalanan rusak.

Karena itu, kata dia, pajak kendaraan ini menjadi hal yang penting untuk pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

Program ini dihadirkan agar pemilik kendaran tidak merasa berat saat akan membayar pajak.

Baca Juga:Pemain Timnas Indonesia Mendapat Pujian dari Patrick Kluivert, Hasil Pengamatan Pemain Siap Lawan AustraliaJadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026: Australia vs Indonesia dan Jepang vs Bahrain

Dia pun meminta masyarakat memanfaatkan program ini dengan membayar pajak pada tahun berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Jika masih tidak membayar, pihaknya akan melarang kendaraan yang tidak berpajak lalu-lalang di jalan provinsi maupun kabupaten/kota.

Program tunggakan pajak kendaraan motor ini berlaku untuk roda dua maupun roda empat.

Tidak hanya tunggakan saja yang dibebaskan, tapi juga denda tunggakan pajak.

Jadi intinya, pemilik kendaraan hanya tinggal membayar pajak pokok di tahun 2025 untuk bisa mendapatkan program tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar), Dedi Taufik menyampaikan program ini dihadirkan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Lanjutnya, program ini juga dirancang untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan di wilayah Jawa Barat.

Dedi Taufik berharap langkah ini bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah di Jawa Barat.

0 Komentar