“Makanya kami akan menyampaikan ke KPU terkait hal ini supaya KPU sosialisasi kepada masyarakat. Untuk tahapan penetapan calon 24 Maret dan masa kampanye 26 Maret – 15 April 2025,” pungkasnya. (Diki Setiawan)
Dua Kepala Dinas Diminta Keterangan oleh Bawaslu Tasikmalaya, Dugaan Pelanggaran Netralitas Lagi?

