RADARTASIK.ID – Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kini bisa menikmati dana bantuan tahap pertama yang telah dicairkan oleh Pemerintah pada awal Maret 2025.
Bantuan yang mencapai hingga Rp 600.000 per keluarga ini diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan, terutama kebutuhan Ramadhan 2025 saat ini.
Bantuan tersebut disalurkan melalui Bank Himbara dan e-warong, yang memudahkan distribusi kepada penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000
Bagi keluarga yang berhak, bantuan ini bisa sangat bermanfaat untuk mempersiapkan kebutuhan Ramadhan 2025.
Sebagai informasi, dana bansos PKH tahap 1 2025 cair dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Bagi yang belum mengetahui apakah mereka termasuk penerima, bisa segera cek statusnya untuk memastikan saldo sudah diterima.
Dengan cara yang mudah dan praktis, kini siapa pun yang terdaftar dalam program ini bisa mengakses bantuan tanpa harus repot.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 1, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama, Anda bisa membuka link resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Di halaman ini, Anda hanya perlu memasukkan data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan, serta nama lengkap sesuai KTP.
Baca Juga:
Setelah itu, ketik kode captcha yang tertera dan klik “Cari Data”.
Kedua, Anda juga bisa menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store, masukkan NIK dan KK untuk memverifikasi status penerimaan bantuan.
Penerima Bantuan PKH
Bantuan PKH diberikan kepada keluarga yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
Ibu hamil atau menyusui, anak usia dini (0-6 tahun), siswa SD, SMP, SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
Setiap kategori penerima akan mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan masing-masing.
Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini bisa mendapatkan Rp 750.000 per tahap, sedangkan siswa SD mendapatkan Rp 225.000 per tahap
Begitu juga dengan siswa SMA/sederajat akan memperoleh Rp 500.000 per tahap, lansia 70 tahun ke atas sebesar Rp 600.000 per tahap, dan untuk penyandang disabilitas berat dana bantuannya sebesar Rp 600.000 per tahap