“Kita sudah terima laporan dari bank dan ada 32 orang yang di-PHK. Dan (bank BUMN) pusat datang langsung melalui kabid kepegawaian,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan laporan dari bank BUMN itu ada pegawai yang di-PHK masa kerjanya selama 27 tahun akan mendapatkan pasangon sekitar Rp 600 juta. (Anto Sugiarto)
