JAKARTA, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan Pertamax oplosan yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pukulan bagi PT Pertamina (Persero).
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
“Dengan penuh rasa tanggung jawab, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir,” ujar Simon dalam konferensi pers daring, Senin 3 Maret 2025.
Baca Juga:Penggemar Kripto Bersiap Pesta Pora! Harga Bitcoin Hari Ini Mulai Hijau, Tanda-Tanda Pembalikan Tren?Harga Bitcoin Hari Ini Menguat Setelah Anjlok ke Rp1,29 M, Sinyal Rebound?
Ia mengakui bahwa kasus ini merupakan cobaan berat bagi perusahaan, terutama karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi Pertamina.
“Ini adalah peristiwa yang sangat memukul kami dan menjadi ujian besar bagi Pertamina,” lanjutnya.
Simon juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan pelanggaran tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan data atau keterangan tambahan yang dibutuhkan agar kasus ini dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Para tersangka yang ditetapkan antara lain Riva Siahaan selaku Direktur PT Pertamina Patra Niaga, YF yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, serta AP yang berposisi sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, ada MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga:Beranikah Viman-Diky Tolak Pembelian Mobil Dinas yang Mencapai Rp 1,8 Miliar?Pastikan iPhone 16 Bisa Dijual Sebelum Lebaran 2025 di Indonesia, Menperin Agus Gumiwang Beri Penegasan
Kejagung juga menetapkan tersangka tambahan, yakni Maya Kusmaya yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Proses penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam kasus ini. (JPC)
