“Seorang anak bisa tumbuh di lingkungan yang dipenuhi orang-orang yang melakukan tindak pidana. Mereka meniru apa yang mereka lihat. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan kepada anak seharusnya bertujuan untuk mengembalikan anak tersebut ke jalur yang benar, bukan sekadar hukuman yang bersifat retributif. Vonis yang diberikan lebih kepada pembinaan agar saat mereka keluar dari lapas, mereka sudah menjadi pribadi yang lebih baik,” jelasnya.
Anne juga menyoroti mekanisme diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan melalui pendekatan kekeluargaan. Diversi berlaku untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun. Namun, jika ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun, maka penyelesaian harus tetap melalui pengadilan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendidikan hukum bagi anak sejak dini. Menurutnya, pemahaman mengenai aturan dan konsekuensinya harus diajarkan sesuai dengan tahapan usia anak.
Baca Juga:Pastikan iPhone 16 Bisa Dijual Sebelum Lebaran 2025 di Indonesia, Menperin Agus Gumiwang Beri PenegasanHarga Bitcoin Hari Ini Terus Merosot, Mantan CEO Binance Changpeng Zhao Beri Saran Begini Bagi Investor
“Anak-anak usia 5-10 tahun perlu diajarkan tentang disiplin, aturan, serta konsep punishment dan reward. Misalnya, jika mereka berprestasi atau mengikuti aturan di rumah, mereka diberi reward. Jika melanggar aturan, diberikan punishment. Ini penting agar mereka memahami bahwa ada aturan yang harus ditaati. Contohnya dalam berlalu lintas, mereka harus tahu apa akibatnya jika melanggar, seperti kecelakaan atau sanksi hukum,” papar Anne.
Bagi remaja, pendidikan hukum yang lebih mendalam perlu diberikan, mengingat usia ini merupakan masa yang rentan terhadap berbagai pelanggaran aturan.
“Di usia remaja, disiplin hukum harus diterapkan sesuai dengan tahapan perkembangannya. Usia ini merupakan masa di mana mereka mulai tertarik pada lawan jenis, sehingga pendidikan tentang konsekuensi hukum dari tindakan seperti seks di bawah umur juga harus diberikan,” pungkasnya. (Ayu Sabrina)
