TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Berdasarkan data DPPKBPPPA Kota Tasikmalaya, kasus yang melibatkan perempuan dan anak masih banyak terjadi sepanjang tahun 2024.
Menanggapi hal ini, Advokat sekaligus aktivis perempuan dan anak di Tasikmalaya, Anne Dinatapura MH, menekankan pentingnya penanganan yang tepat serta perlindungan hak anak saat berhadapan dengan proses hukum.
“Anak dan orang tua berbeda ya penanganannya. Baik cara maupun hak-haknya. Tidak bisa disamakan dengan pelaku pidana orang dewasa. Sebetulnya negara sudah hadir, di tahun 2012 sudah diterbitkan atau disahkan UU Nomor 11 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). Regulasi ini mengatur mekanisme penyelesaian masalah pidana yang melibatkan anak,” ujar Anne, Minggu 2 Maret 2025.
Baca Juga:Pastikan iPhone 16 Bisa Dijual Sebelum Lebaran 2025 di Indonesia, Menperin Agus Gumiwang Beri PenegasanHarga Bitcoin Hari Ini Terus Merosot, Mantan CEO Binance Changpeng Zhao Beri Saran Begini Bagi Investor
Ia menjelaskan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak-hak khusus yang harus dihormati.
Jika pelaku tindak pidana berusia di bawah 18 tahun, mereka masih dianggap anak-anak, sehingga proses hukum yang diterapkan harus berbeda dari orang dewasa.
“Misalnya, dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, tidak memakai atribut kepolisian saat memeriksa anak-anak. Terutama bagi anak-anak yang sangat di bawah umur, misalnya 12 tahun. Ketika kasusnya sudah meningkat ke Peradilan, ruang sidangnya juga khusus untuk anak-anak, yaitu ruang pidana anak. Hakim dan jaksa yang memeriksa di persidangan juga tidak memakai toga. Jadi, berbeda dari peradilan orang dewasa,” lanjutnya.
Anne menegaskan bahwa meskipun seorang anak telah menerima keputusan hukum, mereka tetap memiliki hak-hak dasar yang dijamin dalam Pasal 3 UU SPPA. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk mendapatkan perlindungan, hak atas pendidikan, serta hak untuk didengar pendapatnya.
“Anak tetap berhak mendapatkan pendidikan. Nanti yang bertugas memberikan pendidikan itu diserahkan kepada negara. Apakah didatangkan guru ke lapas atau ada mekanisme lain, itu yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Selain itu, anak juga memiliki hak atas layanan kesehatan serta bimbingan yang membantu mereka dalam tumbuh kembang yang lebih baik. Menurut Anne, sebagian anak yang berhadapan dengan hukum berasal dari lingkungan yang kurang kondusif atau kurang mendapat pendampingan yang tepat.