SKPD Kabupaten Tasikmalaya Putar Otak Efisiensikan Anggaran

SKPD Kabupaten Tasikmalaya
Tatang Wahyudin, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya saat diwawancara wartawan. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tasikmalaya tengah menindaklanjuti surat edaran bupati terkait efisiensi anggaran dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Saat ini, dinas, badan dan kantor tengah membahas terkait poin utama efisiensi anggaran yang harus dilakukan, kecuali tidak mengganggu terhadap anggaran pelayanan publik.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Tatang Wahyudin SP MP, mengungkapkan, menindaklanjuti surat edaran bupati, terkait efisiensi anggaran, dinas sedang melaksanakan pembahasan mengenai program dan kegiatan mana saja yang harus diefisienkan.

Baca Juga:Polres Tasikmalaya Sidak Dua Tambang Pasir di Kaki Gunung GalunggungAksi Nyata untuk Bumi Lebih Baik, GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Tanam Pohon

Yang jelas, kata dia, untuk isi poin utama sesuai surat edaran bupati terhadap SKPD Kabupaten Tasikmalaya harus diperhatikan pembatasan belanja untuk kegiatan tertentu.

Tentunya sesuai poin utama edaran bupati tersebut, terang dia, dinas membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, serta seminar atau Focus Group Discussion (FGD).

”Kami sedang membahas item-item efisiensi anggaran tersebut sesuai poin utama yang disampaikan Bupati. Nantinya hasil pembahasan dan mana saja anggaran kegiatan dan program yang diefisienkan akan dilaporkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” terang Tatang kepada Radartasik.id.

Tatang pun menyebutkan, dinas akan memangkas pengurangan belanja perjalanan dinas dengan persentase pengurangan yang ditentukan. Termasuk belanja honorarium juga menjadi bagian penting dalam efisiensi anggaran.

Selain itu, kata dia, penggunaan anggaran digunakan untuk kegiatan pendukung yang tidak memiliki output jelas dan terukur juga akan dikurangi. Pasalnya, dinas akan fokus dalam penggunaan anggaran untuk pelayanan publik.

”Alokasi anggaran belanja difokuskan pada target kinerja pelayanan publik. Termasuk lebih selektif dalam pemberian hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa, kepada kementerian atau lembaga,” paparnya.

Pada intinya, tambah dia, SKPD atau dinas dalam efisiensi anggaran ini melaksanakan dan menindaklanjuti surat edaran bupati, nanti hasil pembahasan dinas apa saja kegiatan atau program termasuk jumlah anggaran yang diefisienkan akan dilaporkan ke TAPD.

0 Komentar