Menanti Kesepakatan Ahli Waris dan Pemkot Tasikmalaya, Penyerobotan Lahan Yudanegara Sulit Dibantah

Ahli waris Lahan jalan yudanegara, penutupan jalan, lalu lintas kota tasikmalaya
Puluham ban bekas menumpuk di trotoar persimpangan Jalan Yudanegara-Jalan Pasar Wetan Kota Tasikmalaya untuk penutupan lahan yang diklaim milik warga, Senin (3/2/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota dinilai bakal kesulitan untuk menepis klaim kepemilikan lahan pribadi di Jalan Yudanegara. Pasalnya, asal usul terbentuknya persimpangan ke Jalan Pasar Wetan tersebut terlampau lama.

Klaim kepemilikan lahan ahli waris Hj Eroh di Jalan Yudanegara yang terpakai ruang jalan diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Meskipun Pemkot tidak memiliki sertifikat tandingan, diyakini ada hal yang mendasari terambilnya lahan tersebut untuk jalan raya.

Kendati demikian, untuk memastikan hal tersebut tidak akan mudah. Pasalnya, warga setempat pun tidak begitu mengetahui kapan adanya perubahan ruang jalan sampai mengambil lahan yang berdasarkan SHM milik keluarga Hj Eroh.

Baca Juga:Soal Vonis Pelaku Pembacokan di Kota Tasikmalaya, Istri Korban Ucapkan Terima KasihDugaan Penipuan Proyek Makan Bergizi Gratis Diadukan ke Polres Tasikmalaya Kota

Seperti penuturan Ketua RT 1 RW 2 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Ipin Tasripin. Dia yang merupakan penduduk asli di sana mengatakan sejak kecil kondisi persimpangan sudah seperti sekarang. “Tahun 80-an menuju 90-an sudah begitu kondisinya,” ucapnya kepada Radar, Senin (3/2/2025).

Dirinya pun mengonfirmasi bahwa lahan ruko di lokasi memang milik Hj Eroh. Hal itu dia ketahui karena pernah mengurus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Baru tahu juga kalau lahannya sebagian di ruang jalan,” katanya.

Kendati demikian, dia tidak mengenal Hj Eroh yang merupakan pemilik lahan tersebut. Pasalnya, sejak dia kecil kawasan itu sudah berbentuk ruko yang disewakan untuk usaha. “Waktu saya kecil (tahun 80-an) juga di sana sudah ruko-ruko, pemiliknya kurang tahu warga mana,” terangnya.

Disinggung ketika terjadi penutupan lahan di ruang jalan, lanjut Ipin, pihaknya tidak mau ikut campur. Menurutnya itu sudah menjadi urusan pemilik dan juga pemerintah kota. “Ya itu mah terserah kesepakatan yang punya lahan dengan pemerintah,” tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya Hery Nugraha ST mengaku sudah berkomunikasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) namun tidak ditemukan ada sertifikat untuk jalan tersebut. “Kami berupaya mencari informasi dan datanya terlebih dahulu,” ucapnya, Jumat (24/2/2024).

0 Komentar