Honorer di Pangandaran yang Masuk Data BKN Punya Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu

Pppk paruh waktu
Sekda Kabupaten Pangandaran Kusdiana saat diwawancara. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memastikan honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memiliki kesempatan menjadi PPPK paruh waktu.

Sekda Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, saat ini honorer yang sudah masuk data BKN tersebut sudah ada yang mengikuti tes PPPK gelombang pertama.

“Nah yang lolos jadi PPPK, kemudian yang tidak lolos bisa menjadi PPPK paruh waktu. Tentunya yang memenuhi kriteria,” katanya belum lama ini.

Baca Juga:Polisi Kejar Terduga Pelaku Kasus Pencurian di PangandaranKecelakaan Fatal Tanpa Helm di Pangandaran, Pengendara Sepeda Motor Diingatkan Selalu Pakai Helm

Sementara tenaga honorer yang belum masuk data BKN, dia belum mengetahui pasti bagaimana kebijakannya nanti.

“Jadi tergantung bagaimana kebijakan nanti. Kan kalau kita hanya mengikuti aturan saja. Aturan yang paruh waktu juga belum ada, ya soal sistem kerja, penggajian, itu belum ada,” ucapnya.

Kusdiana mengatakan, kebijakan pemerintah daerah soal tenaga honorer pasti akan seiring dan sejalan dengan pusat.

Kabid Pengadaan Pengembangan Kompetensi dan Informasi BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dodi Solih Hidayat mengatakan, saat ini jumlah pegawai honorer di Kabupaten Pangandaran yang tercatat di BKN sebanyak 2.741 orang.

“Itu yang terdaftar di BKN, sehingga estimasi jumlah pegawai honorer saat ini lebih dari angka tersebut,” ucapnya.

Ia mengatakan, dulu honorer diberikan Surat Perjanjian Kerja (SPK) hingga terakhir pada tahun 2022 lalu.

“SPK menjadi sarat pendataan ke BKN, yang dimana harus ada bukti pembayaran honor dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga:Tiket Masuk ke Objek Wisata Pangandaran Akan Dikonsep Secara Digital, Cegah KebocoranTakut Digusur, Warga Minta Bantuan dan Solusi Permasalahan Tanah di Padaherang Pangandaran

Dia mengatakan, untuk jumlah honorer yang paling banyak ada di bagian tenaga teknis. Sementara jumlah honorer guru sudah berkurang, karena sebagian besar sudah menjadi PPPK. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar