PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran mengimbau para pengendara sepeda motor di Kabupaten Pangandaran selalu menggunakan helm.
Kasat Lantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan, penggunaan helm bukan sekadar kewajiban dalam aturan lalu lintas.
“Tetapi juga berperan penting dalam melindungi kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan,” ucapnya, Minggu 2 Februari 2025.
Baca Juga:Polisi Kejar Terduga Pelaku Kasus Pencurian di PangandaranTiket Masuk ke Objek Wisata Pangandaran Akan Dikonsep Secara Digital, Cegah Kebocoran
Ia mengatakan, fungsi helm dapat mengurangi risiko fatalitas dalam kecelakaan. Apalagi jika yang digunakan helm berstandar SNI.
Asep menyampaikan, banyak kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pangandaran yang berujung pada kematian akibat benturan kepala, terutama karena pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.
Salah satu contohnya adalah kecelakaan yang terjadi pada Jumat 31 Januari 2025 lalu. Pada peristiwa itu, Honda CBR Z 3595 WR yang dikendarai DH (29) tabrakan dengan Yamaha Mio Z 6106 UF yang dikendarai oleh H (57).
Kedua pengendara sepeda motor itu mengalami luka serius di bagian kepalanya. Nyawa korban pun tidak tertolong.
“Ini (kecelakaan sepeda motor) jadi pengingat pentingnya helm untuk mengurangi risiko fatal akibat benturan,” ujarnya.
Diketahui, kedua korban kecelakaan lalu lintas itu merupakan warga Kabupaten Pangandaran. H merupakan warga dari Desa Putrapinggan, dan DH dari Desa Babakan.
Selain mengimbau untuk menggunakan helm saat berkendara, Satlantas Polres Pangandaran juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan bermotor. STNK dan SIM.
Baca Juga:Takut Digusur, Warga Minta Bantuan dan Solusi Permasalahan Tanah di Padaherang PangandaranWisatawan Masih Acuh Rambu Larangan, 2 Kecelakaan Laut Terjadi di Pangandaran Selama Libur Panjang
“Memiliki STNK dan SIM penting, terutama jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena akan mempermudah proses hukum serta klaim asuransi,” terang Asep.
Asep menyebut, kendaraan tanpa STNK atau dengan STNK yang tidak berlaku tidak akan mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja.
Satlantas Polres Pangandaran berharap masyarakat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas, untuk mewujudkan Kabupaten Pangandaran zero accident. (Deni Nurdiansah)