TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis daftar peringkat daerah dengan tingkat daur ulang sampah tertinggi di Indonesia.
Kabupaten Ciamis menempati peringkat pertama dengan tingkat daur ulang sebesar 56,7 persen, sementara Kota Banjar berada di posisi kelima dengan 41,6 persen.
Namun, dalam daftar sepuluh besar yang dipublikasikan, Kota Tasikmalaya tidak tercantum.
Peringkat kedua yakni Kabupaten Magetan sebesar 53,1 persen. Ketiga, Kabupaten Adm.
Baca Juga:Membanggakan! Naysyilla Hamidah, Siswi MANSATAS Jadi Runner-Up Nasional Duta Siswa Indonesia!Tim Futsal MAN 1 Tasikmalaya Juara Turnamen Futsal Antar Pelajar Tingkat Kabupaten Tasikmalaya
Kepulauan Seribu, 50,8 persen. Keempat, Kabupaten Kebumen sebesar 46,7 persen. Loncat ke peringkat keenam, Kabupaten Grobogan, 41,3 persen.
Ketujuh, Kabupaten Cilacap sebesar 40,5 persen. Kedelapan, Kabupaten Wonogiri 38,9 persen. Kesembilan, Kabupaten Kudus 35,6 persen. Kesepuluh, Kota Malang sebesar 32,6 persen.
Absennya Tasikmalaya dalam daftar tersebut disorot. Aktivis Sosial Tasikmalaya, Fathurochman SPd, menilai bahwa sistem daur ulang yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya belum memberikan hasil yang optimal.
Fatur menyatakan bahwa fakta ini menjadi cerminan perlunya evaluasi serius terhadap kebijakan pengelolaan sampah di Tasikmalaya.
“Kita pernah mendengar bahwa daur ulang sampah plastik, dianggap menguntungkan pemerintah. Namun, kenyataannya kita bahkan tidak masuk dalam daftar sepuluh besar,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti perlunya upaya lebih dalam optimalisasi pemilahan sampah dari sumbernya, peningkatan kesadaran masyarakat, serta dukungan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
“Tanpa strategi konkret dan keseriusan dari pemerintah, Kota Tasikmalaya akan terus tertinggal dalam upaya mengatasi masalah sampah,” tambahnya.
Baca Juga:Komitmen Bangun Ruang Aktualisasi Potensi Kader, PD Pemuda Persis Kabupaten Tasikmalaya Gagas TITD Tahun KeduaDemi Efisiensi, APBN 2025 Dipangkas Rp 306,69 Triliun, Pemda Diminta Kurangi Perjalanan Dinas 50 Persen
Fatur menuturkan, temuan ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kebijakan pengelolaan sampah harus diiringi dengan implementasi yang efektif agar benar-benar memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. (Ayu Sabrina)