Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Ciamis Diperpanjang, Catat Batas Akhirnya!

Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Ciamis
Tampak Surat Pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Negara tentang perpanjangan masa Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan pemerintah daerah hingga 15 Januari 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mengalami perpanjangan.

Sebelumnya, pendaftaran ditargetkan hingga 31 Desember 2024, namun kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dengan penyesuaian lebih lanjut yang membawa batas waktu pendaftaran hingga 15 Januari 2025.

Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan guna mengoptimalkan proses penataan tenaga non-ASN, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:Murid-Murid Sekolah di Kabupaten Ciamis Belum Cicipi Makanan Bergizi GratisGerabah Stunting Ciamis Membuahkan Hasil, Angka Penurunan Melebihi Target Nasional

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Ciamis, Rifki Arifin, menyatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar proses seleksi dapat berjalan lebih efektif.

Penyesuaian jadwal pendaftaran PPPK tahap II di Kabupaten Ciamis ini berlaku bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan kriteria dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 634 Tahun 2024.

Kriteria tersebut mencakup tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, atau pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta mereka yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Selain itu, seleksi PPPK tahap II juga terbuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Rifki Arifin menambahkan bahwa perbedaan utama dalam seleksi kali ini adalah kriteria pelamar, yang di antaranya mencakup tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun terakhir secara terus-menerus.

”Formasinya antara lain tenaga guru sebanyak 40 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 30 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 80 formasi,” katanya kepada Radartasik.id, Selasa, 7 Januari 2025.

Sebagai informasi tambahan, hasil seleksi kompetensi PPPK tahap I di Kabupaten Ciamis telah diumumkan.

Baca Juga:Masalah Harga Minyakita di Ciamis di Atas HET Dilaporkan ke Kementerian PerdaganganSuntikan Semangat Jelang Lawan Tornado FC, PSGC Ciamis Kokoh di Puncak Klasemen 

Pengumuman untuk tenaga teknis dan kesehatan telah dilaksanakan pada 1 Januari 2025, sementara pengumuman untuk tenaga guru dilakukan pada 5 Januari 2025. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar