DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fokus Kawal Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas

Dprd kabupaten tasikmalaya
Koordinator, Pimpinan bersama Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat rapat harmonisasi Ranperda tentang Pemenuhan Hak Disabilitas di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Jawa Barat, Selasa (13/10/2026). (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Selasa (13/10/2026).

Ranperda tersebut disiapkan untuk memperkuat landasan hukum pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Tasikmalaya. Regulasi ini diharapkan mengakhiri penanganan yang masih bersifat sektoral dengan mendorong keterlibatan seluruh perangkat daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, mengatakan harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan materi Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas di daerah.

Baca Juga:Puluhan Ribu Jemaah Larut dalam Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun ManonjayaAnggota DPRD Iyam Maryani: Perkuat Pengawasan Anak, Kasus Gadis Bantarkalong Tasikmalaya Jadi Peringatan

Menurut dia, Ranperda tersebut tidak hanya mengatur perlindungan, tetapi juga menjamin kesetaraan kesempatan, kemandirian ekonomi, serta partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek pembangunan.

“Mampu mewujudkan tata kelola kelembagaan yang terpadu dan kepastian sistem data tunggal disabilitas di daerah. Termasuk menjamin penyandang disabilitas dapat mencapai kesamaan, kesempatan, kemandirian ekonomi, dan berpartisipasi secara penuh dalam segala aspek pembangunan di daerah,” terang Asep, kepada Radar, Jumat (16/10/2026).

Selain itu, Ranperda diarahkan untuk mendorong terciptanya lingkungan fisik, infrastruktur, pelayanan publik, serta sistem informasi dan komunikasi yang aksesibel dan inklusif sesuai standar desain universal.

Regulasi tersebut juga mencakup perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, ekonomi maupun seksual, termasuk penelantaran, diskriminasi, eksploitasi, dan risiko bencana. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan kesejahteraan sosial sekaligus mengurangi kerentanan penyandang disabilitas.

Asep menjelaskan, penyusunan Ranperda mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 111 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat.

Landasan lainnya meliputi sejumlah peraturan pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Asep menilai, Ranperda tersebut mendesak disusun karena sebagian penyandang disabilitas di Kabupaten Tasikmalaya masih menghadapi kerentanan sosial. Persoalan yang muncul di antaranya keterbatasan akses pendidikan, minimnya sekolah inklusif, tingginya pengangguran akibat rendahnya penyerapan tenaga kerja, serta infrastruktur yang belum memenuhi standar aksesibilitas.

0 Komentar