DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fokus Kawal Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas

Dprd kabupaten tasikmalaya
Koordinator, Pimpinan bersama Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat rapat harmonisasi Ranperda tentang Pemenuhan Hak Disabilitas di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Jawa Barat, Selasa (13/10/2026). (Istimewa)
0 Komentar

“Akibat minimnya penyerapan tenaga kerja, hingga infrastruktur yang belum memenuhi standar. Raperda ini disusun untuk mengisi kekosongan hukum guna mengakhiri pendekatan sektoral sehingga menjadi tanggung renteng seluruh perangkat daerah,” kata Asep.

Melalui Ranperda tersebut, pemerintah daerah didorong mengubah pendekatan penanganan disabilitas dari paradigma belas kasihan menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia. Penyandang disabilitas harus dipandang sebagai warga negara yang memiliki kedudukan hukum dan hak yang setara, bukan sebagai kelompok yang hanya membutuhkan bantuan.

Pendekatan ini juga menempatkan hambatan lingkungan fisik, sikap masyarakat, dan sistem pelayanan sebagai persoalan yang harus dibenahi agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh.

Baca Juga:Puluhan Ribu Jemaah Larut dalam Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun ManonjayaAnggota DPRD Iyam Maryani: Perkuat Pengawasan Anak, Kasus Gadis Bantarkalong Tasikmalaya Jadi Peringatan

Secara substansi, Ranperda mengatur pengakuan terhadap ragam disabilitas, pemenuhan hak di berbagai bidang, penyediaan Unit Layanan Disabilitas, penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas, pemberian konsesi daerah, serta pembentukan Forum Disabilitas Daerah.

Cakupan pengaturannya meliputi bidang hukum, pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, kebencanaan, sosial, keagamaan, dan politik.

Salah satu isu krusial yang dibahas dalam harmonisasi adalah kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen bagi pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), serta 1 persen bagi perusahaan swasta.

Selain pemenuhan kuota kerja, pembahasan juga menyentuh kemungkinan pengenaan sanksi administratif terhadap penyelenggara pendidikan atau pemberi kerja swasta yang menolak menyediakan akomodasi yang layak atau tidak memenuhi ketentuan kuota kerja.

Sanksi yang dibahas mencakup penghentian sementara, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Namun, penerapannya perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Dari sisi konsepsi, Asep menjelaskan, materi Ranperda dinilai sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Prinsip tersebut diwujudkan melalui jaminan perlakuan setara, penghormatan hak asasi manusia, serta akses yang adil terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak.

Baca Juga:Dokter Keliling Gerindra Sambangi Cineam Tasikmalaya, Ratusan Warga Dapat Pengobatan GratisKetika Sekolah Tak Lagi Aman, Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Soroti Kasus Perundungan yang Memakan Korban

“Raperda ini selaras secara hierarkis karena merupakan pendelegasian operasional dari Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025,” paparnya.

0 Komentar