Sementara itu, Koordinator Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Erry Purwanto, M.Si., menambahkan, harmonisasi juga harus memperhatikan keselarasan Ranperda dengan regulasi lain yang berkaitan dengan perizinan usaha, pelayanan publik, kebencanaan, dan tata ruang.
Menurut Erry, ketentuan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perlu dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang mengatur perizinan berusaha, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dari dimensi yurisprudensi, penyusunan norma dalam Ranperda juga perlu sejalan dengan prinsip penegakan hukum dan keadilan, khususnya dalam menjamin persamaan hak di hadapan hukum.
Baca Juga:Puluhan Ribu Jemaah Larut dalam Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun ManonjayaAnggota DPRD Iyam Maryani: Perkuat Pengawasan Anak, Kasus Gadis Bantarkalong Tasikmalaya Jadi Peringatan
Selain itu, Ranperda harus memuat asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang jelas serta prinsip khusus hak asasi manusia, seperti penghormatan terhadap martabat manusia, otonomi individu, nondiskriminasi, dan desain universal.
“Pembentukan Raperda ini telah sinkron dengan visi dan strategi arah pembangunan karena mewajibkan diintegrasikannya dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana kerja tahunan,” tambah Erry.
Integrasi tersebut diharapkan membuat pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak berhenti pada ketentuan normatif, tetapi menjadi bagian dari perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ranperda ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang lebih inklusif sekaligus memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak, perlindungan, dan kesempatan yang setara dalam kehidupan bermasyarakat. (dik)
