Berlarut-larut Tanpa Solusi, Warga Terdampak Pencemaran di Tamansari Ini Mulai Hopeless

Pencemaran
Ilustrasi gambar: DALL.E
0 Komentar

“Kami tak tahu lagi harus meminta bantuan siapa, saya dengar Pj wali kota ada pergantian. Kami harap pak Pj yang baru bisa membantu kami menyelesaikan ini (pencemaran, Red),” tambahnya

Warga menduga pencemaran air sumur ini berasal dari limbah TPA Ciangir serta aktivitas industri di Pabrik Daur Ulang Plastik, yang lokasinya tak jauh dari pemukiman. Namun, hingga kini, belum ada uji laboratorium untuk memastikan kualitas air yang mereka gunakan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, mengungkapkan bahwa penurunan fungsi kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ciangir menjadi salah satu penyebab pencemaran air Sungai Cipajaran dan sumur warga sekitar. Ia menyebutkan bahwa peningkatan volume sampah menyebabkan IPAL tidak mampu bekerja secara optimal. DLH berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk mencegah dampak lingkungan lebih lanjut.

Baca Juga:Anggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan Mudah

“Memang di TPA Ciangir ada instalasi pengolahan air limbah ya, dan memang mengalami penurunan fungsi karena banyak faktor. Ada penambahan volume sampah, sehingga bebannya terlalu tinggi. Kami dari DLH tentunya yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan itu ya akan melakukan berbagai upaya sehingga tidak terjadi dampak lingkungan dari adanya IPAL ini,” terang Deni saat ditemui usai berdiskusi dengan warga 23 Oktober lalu.

Deni juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi terhadap pabrik daur ulang plastik yang diduga menjadi salah satu sumber pencemaran. Namun, koordinasi dengan Satpol PP untuk penyidikan belum dilakukan, mengingat pabrik tersebut masih dalam tahap pembinaan selama setahun terakhir. DLH saat ini fokus menyusun analisis yuridis terkait kasus ini.

“Masih pembinaan, belum ke gakum (penegakkan hukum).Karena perizinan berbasis risikonya ada kewenangan di provinsi. Kami berhati-hati dan berkali-kali melakukan koordinasi. Takutnya melebihi kewenangan,” sebutnya.

Tindakan Satpol PP dan Dinas PUTR

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, H Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat melakukan penindakan setelah menerima rekomendasi resmi dari DLH. Ia menegaskan bahwa penyidikan baru bisa dilakukan setelah tindakan administratif dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) selesai.

0 Komentar