Bawaslu Ingatkan Saksi Pasangan Calon, Catat Jika Ada Keberatan di TPS

Rudy Ilham
Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudy Ilham Ginanjar saat diwawancara. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kota Banjar mengingatkan para saksi pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketika salah satu saksi paslon keberatan saat di TPS terhadap proses pemungutan suara pada hari H pencoblosan agar mencatatnya.

“Ketika ada keberatan yang tidak terselesaikan di masing-masing TPS, catat keberatannya apa saja,” ucap Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar, Minggu 24 November 2024.

Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarDoa Bersama di Kota Banjar, Minta Pilkada Aman dan Damai

Karena jika ada keberatan waktu di TPS tidak dicatat saat itu, artinya ketika ada salah satu paslon melakukan gugatan ke MK (Makamah Konstitusi) berarti dianggap selesai.

“Keberatan saksi harus secara tertulis, itu salah satu yang bisa digunakan sebagai pembuktian jika ada yang menggugat ke MK,” jelasnya.

Namun, jika tidak ada keberatan dalam bentuk tertulis, keberatan tersebut sudah dianggap selesai saat waktu di TPS ketika proses pemungutan suara berjalan.

“Kita juga tekankan ke para saksi paslon, ketika berada di TPS tidak diperbolehkan menggunakan atribut paslon,” imbuhnya.

Saat ini, pihaknya tengah berusaha dan berikhtiar, khususnya potensi kerawanan TPS, money politic, dan akan seoptimal mungkin untuk mencegahnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar