Penyerahan Aset Kabupaten ke Kota Dinilai Tak Langgar Aturan

hibah aset Tasikmalaya
gambar ilustrasi: AI
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Basuki Rahmat MSi, menilai penyelesaian penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

“Terus terang saya tidak habis pikir, dengan orang atau pihak yang masih mempersoalkan dan mengglorifikasi terkait dengan aset,” ungkap Basuki.

Baca Juga:Gen Z Makin Sulit Dinasehati? Orang Tua Punya Peran PentingBeban Zaman Generasi Muda: Antara Potensi, Etika, dan Daya Juang di Tengah Arus Teknologi

Basuki menerangkan, hibah merupakan salah satu mekanisme legal dalam pengelolaan barang milik daerah. Ia menilai penyerahan aset dari kabupaten kepada kota telah memenuhi ketentuan undang-undang.

“Saya justru bertanya, sisi mana yang tidak dipatuhi?. Karena mekanisme penyerahan aset itu memenuhi Undang-undang Nomor 10. Semua aset itu diserahkan kepada pemerintah kota,” terang Basuki.

Ia mengatakan, proses penyerahan aset disetujui kedua belah pihak, baik eksekutif maupun legislatif di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Dalam perkembangannya, Pemkot Tasikmalaya kemudian menghibahkan sebagian aset tersebut kepada Pemkab Tasikmalaya.

“Itu melalui peraturan mengenai tata cara pengelolaan barang milik negara atau daerah, yang itu ada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda)-nya,” kata Basuki.

Basuki mempersilakan pihak yang menilai proses tersebut melanggar aturan untuk menunjukkan ketentuan yang dianggap tidak dipatuhi.

“Kalaupun ada, apakah itu kelemahan Undang-undang atau kelemahan dalam tahapan pelaksanaannya?,” tanya Basuki.

Jika persoalannya terletak pada undang-undang atau aturan, ia mempersilakan pihak yang keberatan menempuh jalur judicial review.

Baca Juga:Hari Santri Jadi Momentum SD Islam Al Misbah Perkuat Karakter SiswaGMNU Kota Tasikmalaya Kritik SiLPA APBD Kota Tasikmalaya 2025 yang Jadi Temuan BPK

“Kalau Undang-undang ya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ya kalau saya baca komentar-komentar di media sosial itu, ada pertanyaan kenapa mesti ada hibah?,” ungkap Basuki.

Basuki menjelaskan, pembentukan Kota Tasikmalaya bukan melalui pemekaran wilayah, melainkan peningkatan status dari kota administratif menjadi kota otonom. Saat itu, kota administratif masih menjadi bagian dari pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.

“Tapi lahir dari peningkatan status. Dari kota administratif menjadi kota otonom. Kota administratif (Kotif) itu adalah bagian dari pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya waktu itu,” terang Basuki.

0 Komentar