Menurutnya, wilayah kota administratif awalnya hanya mencakup tiga kecamatan, yakni Cipedes, Tawang, dan Cihideung. Dalam proses peningkatan status menjadi kota otonom, wilayah tersebut bertambah lima kecamatan sehingga menjadi delapan kecamatan.
“Waktu itu, Kotif itu hanya Cipedes, Tawang dan Cihideung. Lalu ditambahkan sehingga menjadi 8 (delapan) kecamatan. Ada penambahan 5 (lima) kecamatan loh tidak tanggung-tanggung. Coba dihitung aset yang ada di lima kecamatan tersebut, sebanding tidak dengan aset yang dimiliki Kabupaten Tasikmalaya sekarang dari hasil hibah tersebut,” tanya Basuki.
Ia meminta polemik aset tidak hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek filosofis, historis, dan sosiologis. Menurutnya, penambahan lima kecamatan dari wilayah kabupaten turut berperan dalam pembentukan Kota Tasikmalaya seperti sekarang.
Baca Juga:Gen Z Makin Sulit Dinasehati? Orang Tua Punya Peran PentingBeban Zaman Generasi Muda: Antara Potensi, Etika, dan Daya Juang di Tengah Arus Teknologi
“Kabupaten Tasikmalaya yang menyerahkan 5 (lima) kecamatan, kok tidak dipersoalkan?. Tidak akan seperti sekarang Kota Tasikmalaya ini kalau tidak ada tambahan kecamatan dari kabupaten,” tegas Basuki.
Basuki mengaku terlibat langsung dalam proses peningkatan status Kota Tasikmalaya ketika menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada 2011. Ia juga menjadi bagian dari tim peningkatan status kota administratif yang dibentuk Bupati Tasikmalaya saat itu, Suljana WH.
“pada saat itu, saya terlibat dalam proses tersebut secara langsung. Saya tahu suasana batiniah yang terjadi saat itu. Jadi itu bentuk kesepahaman dan kompromi dari kedua belah pihak. Karena politik itu kompromi, supaya kedua belah pihak bisa membuat legasi yang nyaman,” paparnya.
Ia mengatakan, saat itu dirinya mengusulkan agar pembahasan aset dilakukan terlebih dahulu sehingga pembagiannya dapat berlangsung secara proporsional. Namun, menurutnya, pembahasan tersebut luput dari perhatian karena adanya keinginan mempercepat pembentukan pemerintahan otonom.
“Saya mengusulkan agar aset ini dibagi secara proporsional. Tapi karena euforianya ingin cepat menjadi pemerintahan otonom. Maka isu itu jadi luput dari perhatian dan kemudian menjadi berlarut-larut, sampai hampir 10 tahun menggantung,” kata Basuki.
Persoalan aset kemudian mulai diselesaikan pada masa pemerintahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum. Keduanya dinilai memiliki kemauan politik untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua pemerintah daerah.
