Penyerahan Aset Kabupaten ke Kota Dinilai Tak Langgar Aturan

hibah aset Tasikmalaya
gambar ilustrasi: AI
0 Komentar

“Maka terjadilah kesepahaman antara kedua belah pihak (Walikota-Bupati, Red), menjalankan aturan yang ada, maka ditemukan lah konsep yang menggambarkan langkah win-win solution,” tambah Basuki.

Basuki juga membantah anggapan adanya manipulasi dalam hibah aset dari Pemkot Tasikmalaya kepada Pemkab Tasikmalaya. Ia menyebut lebih dari 80 aset diserahkan kepada pemerintah kota, kemudian 41 aset dihibahkan kembali kepada pemerintah kabupaten.

“Manipulasinya yang mana? disebelah mana?. Kan sudah jelas 80an lebih aset kabupaten yang diserahkan, 41 asetnya dihibahkan ke kabupaten. Dimanipulasi apanya, saya tidak mengerti?,” tanya Basuki.

Baca Juga:Gen Z Makin Sulit Dinasehati? Orang Tua Punya Peran PentingBeban Zaman Generasi Muda: Antara Potensi, Etika, dan Daya Juang di Tengah Arus Teknologi

Menurut Basuki, dari 41 aset yang dihibahkan kembali, hanya beberapa yang dinilai memiliki nilai strategis, baik dari sisi sejarah maupun ekonomi. Di antaranya pendopo lama yang memiliki nilai historis, kompleks Setda lama, kawasan Cilembang, serta bangunan yang digunakan sebagai kantor BPBD Kabupaten Tasikmalaya atau berada di dekat RS Jasa Kartini.

“Diluar itu hanya aset-aset tidak memiliki nilai ekonomis,” ungkap dia.

Basuki mengajak pihak yang mempersoalkan hibah aset untuk berdiskusi secara terbuka. Ia menilai pembahasan sebaiknya diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan manfaat bagi kedua daerah.

“Jadi kalau ada yang mau judicial review, ya silahkan. Siapa yang mau judicial review? Dan saya yakin itu tidak akan diterima oleh pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan aset Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya pada akhirnya akan dirasakan masyarakat, terutama warga kota. Pemanfaatannya juga harus mengikuti perizinan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya. (Diki Setiawan)

0 Komentar