Punya Rumah Sendiri Makin Terjangkau? BPJS Ketenagakerjaan Punya Program KPR hingga Rp 500 Juta

Program KPR
Melalui program MLT, peserta berkesempatan memperoleh fasilitas pembiayaan untuk membeli rumah, membayar uang muka pembelian rumah, hingga merenovasi hunian.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak pekerja. Untuk membantu mewujudkan kebutuhan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya menyosialisasikan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bidang perumahan kepada pekerja di Rumah Sakit TMC Tasikmalaya.

Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman pekerja mengenai fasilitas pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui program MLT, peserta berkesempatan memperoleh fasilitas pembiayaan untuk membeli rumah, membayar uang muka pembelian rumah, hingga merenovasi hunian. Program ini menjadi salah satu upaya mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarga melalui akses pembiayaan perumahan yang lebih terencana.

Baca Juga:Asuransi Aing Jabar Perluas Perlindungan Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Dukung OptimalisasPemkab Ciamis Gandeng BBPVP Bandung, Peserta Pelatihan Kerja Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah untuk mendekatkan informasi mengenai fasilitas pembiayaan perumahan kepada para pekerja.

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai manfaat, persyaratan, dan mekanisme pengajuan sangat penting agar peserta dapat merencanakan kepemilikan rumah sesuai kebutuhan serta kemampuan finansial masing-masing.

Tiga Fasilitas Pembiayaan Perumahan yang Bisa Dimanfaatkan

Dalam program Manfaat Layanan Tambahan bidang perumahan, terdapat tiga fasilitas utama yang dapat menjadi pilihan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi ketentuan.

1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

PUMP merupakan fasilitas pinjaman untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah. Berdasarkan materi program yang dirujuk, plafon pinjaman ini mencapai maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu kredit hingga 30 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Fasilitas tersebut dapat membantu pekerja yang telah memiliki kemampuan membayar cicilan, tetapi masih membutuhkan dukungan untuk memenuhi uang muka pembelian rumah.

2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Fasilitas KPR melalui program MLT ditujukan untuk membantu peserta memperoleh pembiayaan kepemilikan rumah tapak maupun rumah susun.

Berdasarkan informasi program yang dirujuk, plafon pembiayaan KPR mencapai maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu kredit hingga 30 tahun. Fasilitas ini juga dapat mencakup pengalihan KPR umum menjadi KPR melalui program MLT, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga:Potensi Denda Tambang Rp 104,43 Triliun, DPR Desak BPK Evaluasi WTP Kementerian KehutananSaldo JHT di Bawah Rp 15 Juta Bisa Dicairkan Lewat HP, Begini Caranya!

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam fasilitas ini adalah skema suku bunga. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi program, suku bunga KPR MLT sebesar 8,75 persen per tahun, dengan mekanisme penetapan yang mengacu pada BI Rate ditambah 3 persen sesuai ketentuan program.

0 Komentar