TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui Program Asuransi Aing. Program yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini diharapkan dapat membantu pekerja rentan memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya turut mendukung optimalisasi program tersebut agar semakin banyak pekerja informal yang memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan dapat mengakses perlindungan sesuai persyaratan yang berlaku.
Melalui Program Asuransi Aing, pekerja informal di Jawa Barat dapat mendaftarkan diri melalui fitur Asuransi Aing pada aplikasi Sapawarga. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi dengan menghubungi Hotline Jabar di nomor 0821-2603-0038.
Baca Juga:Pemkab Ciamis Gandeng BBPVP Bandung, Peserta Pelatihan Kerja Bakal Dilindungi BPJS KetenagakerjaanPotensi Denda Tambang Rp 104,43 Triliun, DPR Desak BPK Evaluasi WTP Kementerian Kehutanan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat merencanakan penanggungan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal pada 2027. Besaran iuran yang diinformasikan untuk program ini mencapai Rp16.800 per bulan, dengan penerima bantuan ditetapkan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Lima Manfaat Perlindungan Asuransi Aing
Program Asuransi Aing memberikan perlindungan bagi pekerja informal yang menghadapi risiko pekerjaan dan ketidakpastian penghasilan. Berdasarkan informasi program, terdapat lima manfaat utama yang dapat diperoleh peserta.
Manfaat tersebut meliputi perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat total tetap, santunan kematian, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan.
Perlindungan ini menjadi penting bagi pekerja informal, seperti petani, pedagang, pengemudi, dan pekerja mandiri lainnya, yang penghasilannya sangat bergantung pada kemampuan mereka untuk bekerja.
Ketika risiko pekerjaan terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi ekonomi seluruh anggota keluarga.
Rincian Santunan bagi Peserta dan Ahli Waris
Dalam skema manfaat yang diinformasikan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat total tetap dapat memperoleh santunan sebesar Rp56 juta sesuai ketentuan program.
Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar Rp70 juta. Nilai tersebut terdiri atas santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta.
