Untuk tempat pelaksanaan kampanye rapat umum sendiri diserahkan kepada masing-masing tim dan pasangan calon. Dengan catatan tidak menggunakan tempat-tempat terlarang sebagaimana ditetapkan sebelumnya. “Mohon tetap patuhi ketentuan demi kelancaran pelaksanaan kampanye,” imbuhnya.(rangga jatnika)