PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Konflik internal di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pangandaran terus memanas.
Sejumlah Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) meminta agar kepengurusan KNPI Kabupaten Pangandaran diambil alih oleh DPD KNPI Provinsi Jawa Barat.
Mereka menilai ketidakjelasan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) menjadi alasan kuat untuk provinsi turun tangan.
Baca Juga:KPU Dilema, 807 Pemilih Gaib Masuk dalam DPT Pilkada Kabupaten PangandaranGagal Panen, Petani di Pangandaran Terpaksa Jadikan Tanaman Padi sebagai Pakan Sapi
Ketua DPK KNPI Kecamatan Parigi, Tian Kadarisman, menyatakan bahwa Musda KNPI Kabupaten Pangandaran harus segera dilaksanakan.
Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPD KNPI Provinsi Jawa Barat Nomor: KEP. 83/KNPI-JB/VII/2021, masa kepengurusan KNPI Kabupaten Pangandaran sudah berakhir.
Tian juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada surat imbauan dari DPD KNPI Jabar untuk segera melaksanakan Musda. Sebagai tindak lanjut, Rapim Purda (Rapat Pimpinan Paripurna Daerah) sudah digelar, namun Musda yang telah dijadwalkan pada 24 September 2024 tak kunjung terlaksana.
Tian menambahkan, masalah ini menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pangandaran. ”Karena peranan pemuda sangat penting,” tegasnya saat diwawancara Radartasik.id, Minggu, 29 September 2024.
Dia menilai bahwa matinya kepengurusan KNPI di Kabupaten Pangandaran adalah situasi yang harus segera diatasi.
Kendati demikian, pihak DPD KNPI Kabupaten Pangandaran berpendapat bahwa penundaan Musda dilakukan untuk menghindari potensi gesekan politik yang mungkin terjadi jika Musda digelar saat Pilkada Serentak 2024. Namun, Tian Kadarisman tidak sepakat dengan alasan tersebut.
Dia menilai bahwa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan Musda KNPI tidak memiliki korelasi yang cukup kuat, dan seharusnya tidak ada alasan untuk menunda Musda hanya karena kekhawatiran akan konflik.
Baca Juga:Proses Adopsi Bayi yang Dibuang Ibunya di Pangandaran Mulai Disiapkan, Siapa yang Berhak?Rusa di Pantai Pangandaran Jadi Suka Makanan Gurih, BKSDA Ingatkan Para Wisatawan
Pendapat serupa disampaikan oleh Ketua DPK KNPI Kecamatan Cijulang, Asep Irvan.
Dia berpendapat bahwa masa kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Pangandaran yang telah berakhir sejak 21 Juli 2024 seharusnya menjadi dorongan untuk segera melaksanakan Musda.
Asep menilai, jika situasi ini terus berlarut-larut, DPD KNPI Provinsi Jawa Barat harus segera mengambil alih dan memperjelas status kepengurusan di Kabupaten Pangandaran. ”Biasanya jika kejadiannya seperti ini (konflik internal), SK caretaker harus keluar,” ungkapnya.