Iklan Rokok Masih Terpasang di Dekat Sekolah, Pemilik Warung Klaim Belum Ada Sosialisasi

iklan rokok
iklan rokok masih terpampang di seberang sekolah di Sindangkasih. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

Perda tersebut, khususnya pada Pasal 19, mengatur pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang, termasuk keharusan mencantumkan peringatan kesehatan sebesar minimal 10 persen dari durasi atau 15 persen dari luas iklan, serta jarak pemasangan reklame rokok minimal 30 meter dari batas kawasan tanpa rokok. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar