Perda tersebut, khususnya pada Pasal 19, mengatur pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang, termasuk keharusan mencantumkan peringatan kesehatan sebesar minimal 10 persen dari durasi atau 15 persen dari luas iklan, serta jarak pemasangan reklame rokok minimal 30 meter dari batas kawasan tanpa rokok. (Fatkhur Rizqi)