“Di balik semua itu saya juga ucapkan banyak terima kasih kepada pihak pemerintah yang telah membantu Mak Jenab dengan cepat tanggap, terutama kepada Bapak Muhammad Yusuf dan Dinas Sosial Kota Tasik yang telah membantu meringankan beban Mak Jenab,” tandasnya.
Sebelumnya, Camat Tamansari Gatot Setyobudi dan Lurah Tamanjaya Dadang Hilman menyatakan bahwa kesalahan data di KTP menjadi alasan Mak Jenab tidak mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial.
Menurut mereka, Jenab pernah menerima bantuan rumah, tetapi karena data di KTP menunjukkan usianya 30 tahun, bantuan lainnya tidak dapat disalurkan.
Baca Juga:DPUPRP Ciamis Disorot: Kelebihan Bayar Rp1,76 Miliar Tahun 2024 Harus Jadi Peringatan untuk PerbaikanHanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!
“Menurut Pak RW, ibu Jenab itu pernah dapat bantuan rumah tapi penerapannya diberikan ke rumah putranya. Untuk bantuan PKH dan lainnya dari Dinsos tidak dapat katanya karena kesalahan data di KTP-nya usianya 30 tahun,” jelas Gatot dalam pesan WhatsApp. (Ayu Sabrina)