PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mendapat dana sharing dari KPU Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 12 miliar. Dana tersebut untuk keperluan Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pangandaran Tato Nuryanto mengatakan, dana sharing itu dicairkan per tiga bulan. ”Sekarang termin kesatu baru Rp 5 miliar,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin, 19 Agustus 2024.
Menurut dia, untuk sisa anggaran yang belum dicairkan sebesar Rp 7 miliar. ”Yang termin 1 dipakai untuk honor Badan Ad Hoc dan pengadaan barang,” katanya
Baca Juga:Diduga Ngantuk, Xenia dan Gran Max Tabrakan di Jalan Raya Cijulang-PangandaranPemkab Pangandaran Usulkan Reaktivasi Jalur Kereta Api Banjar-Cijulang
Untuk honor Badan Ad Hoc sebesar Rp 3,8 miliar di dalamnya termasuk membayar petugas pantarlih. ”Pantarlih itu sampai Rp 1,2 miliar,” ujarnya.
Dia mengatakan Rp 347 juta digunakan untuk pengadaan buku panduan, kelengkapan pantarlih seperti rompi, topi, tanda pengenal dan lain-lain.
Menurut dia, dana sharing itu juga digunakan untuk pemutakhiran data dan lain-lain. ”Termasuk kegiatan rapat-rapat,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa dana sharing ini dikelola oleh KPU Pangandaran dan pihaknya tinggal memberikan laporan. ”Untuk lelangnya itu lewat e-katalog,” katanya. (Deni Nurdiansah)