TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya menyebut bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus mengurutkan prioritas penetapan Perwalkot Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP). Mulai dari ritel-ritel besar di Kota Resik.
“Misalnya yang besar dulu Asia Plaza, Yogya, nih terus mungkin kalau evaluasi ini kan ditanya ada pengurangan enggak dalam hal ini. Penggunaan plastik untuk yang dikeluarkan bulan ini bulan ini ada enggak lihat grafiknya?” ucap Ketua Komisi III, Enan Suherlan kepada Radar, Selasa 9 Juli 2024.
Apalagi dalam Perwalkot tersebut, DLH sebagai leading sector juga harus mengevaluasi kuantitas penggunaan plastik sekali pakai, melalui laporan yang terdeteksi angkanya.
Baca Juga:Hari Ini, Asep Goparullah Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Tasikmalaya!Kuncian Bupati dalam Pilkada Tasikmalaya 2024!
“Kalau dilihat dari hulu-nya (titik awal sampah muncul, red) belum ada pengurangan dan juga hitungan data. Kita juga mesti melihat ke hilir (TPA Ciangir, red). Berapa persen masyarakat yang sudah tahu dan paham Perwalkot ini? Mesti dievaluasi juga sosialisasinya,” kata Enan.
Ia menjelaskan bahwa DLH ataupun juga lurah dan camat harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan lebih serius dan terukur. Jangan sampai, Perwalkot tersebut sebatas bukti Pemkot punya ide baru mengurus sampah tetapi tidak konsisten dalam penerapannya.
“Kalau bisa saja menyampaikan dari pemerintah ini terus woro-woro, informasi di manapun tolong ketika datang ke supermarket sekarang bawa tas dari rumahnya. Jangan sampai ada pernyataan saya mah nggak tahu dan sebagainya,” ujarnya.
Termasuk ke oleh ketua RT dan RW di setiap wilayah. Menurut Enan, mereka harus kembali diberikan bekal soal mengelola sampah hingga mengurangi produksi sampah.
“Itu kan jadi harus betul gitu kan pertama di toserbanya keduanya di masyarakatnya sebagai end usernya gitu kan, pengguna akhirnya. Misalnya di mana sih ini yang bisa disampaikan RT RW, itu normatif tapi kan pengajian nih,banyak ibu-ibu pengajian bisa juga,” paparnya.
Selain itu, pengurangan sampah plastik dari kantor-kantor pemerintahan juga harus mulai digalakan. Sehingga pemerintah menjadi contoh pertama dalam menjalankan aturan tentang plastik sekali pakai tersebut.