Kiriman Sampah ke TPA Ciangir Tak Berubah, Apa Kabar Program Pengurangan Plastik Sekali Pakai ?

sampah plastik sekali pakai
Petugas membereskan sampah di Depo Sampah Dadaha pada Minggu 7 Juli 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya telah berkomitmen membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai (PSP) melalui penerbitan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 tahun 2023.

Meski begitu, implementasi dari aturan tersebut masih lemah sehingga tujuan pengurangan timbulan sampah plastik tidak tercapai optimal.

Selain itu, Kota Resik juga tidak secara spesifik menghitung terpisah jumlah tonase plastik pada setiap kiriman yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir. “Belum (dipilah), masih tercampur dengan sampah lain nonorganik,” kata Kepala UPTD Pengelola TPA Ciangir, Deni Indra, Minggu 7 Juli 2024.

Baca Juga:Muharam Fest 2 Meriahkan Perayaan Tahun Baru Islam di Perum Bumi Mutiara MandiriPerahu Koalisi Ivan Dikcsan Diprediksi Minim Penumpang Jelang Pendaftaran Pilkada 2024!

Sejak enam bulan pertama diberlakukannya Perwalkot tersebut, terang Deni, hingga saat ini belum ada penurunan tonase sampah yang signifikan.

“Belum terlihat perkembangannya. (Ada) pemilahan di hulu, di hilir paling sama pemulung yang memilah,” terangnya.

Dalam Perwalkot itu, disebutkan bahwa para pelaku usaha harus sanggup dan wajib melaporkan penggunaan plastik sekali pakai kepada Dinas Lingkungan Hidup setiap 6 bulan sekali. Pendataan itu sebagai satu upaya menghitung produksi sampah plastik di Kota Tasikmalaya.

Selain untuk pedagang, Perwalkot yang ditandatangani Pj Wali Kota Tasikmalaya, Dr Cheka Virgowansyah ini, juga menargetkan kantor-kantor dinas atau pemerintahan, untuk meminimalisasi penggunaan plastik sekali pakai. Terutama dalam agenda kerja.

Hal ini sebagaimana tertulis pada ayat 1 dan 2 Pasal 19 Perwalkot Nomor 29 Tahun 2023. Pertama, wali kota melalui kepala dinas melakukan pengawasan dalam pembatasan penggunaan PSP. Kedua, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi.

Sementara dari pantauan Radar di beberapa acara pemerintahan, Bale Kota Tasikmalaya juga DPRD Kota Tasikmalaya, masih tampak menggunakan minuman kemasan sekali pakai. Berikut dengan bingkisan-bingkisan lain yang dibungkus plastik.

Namun, bukan hanya Perwalkot itu saja yang diluncurkan Cheka guna menekan angka produksi sampah. Paranje Tasik, yang diluncurkan pada 28 Maret lalu juga belum memberikan dampak terlalu besar.

Baca Juga:Kejutan Masih Akan Terjadi, PKB Kota Banjar Fokus pada Gerakan PerubahanAda Apa dengan Kota Tasikmalaya! Pilkada 2024, Sampai Harus Menerjunkan Tokoh Nasional! Darurat Kepemimpinan?

Dalam peluncurannya kala itu, Cheka menyebut Paranje akan berperan mengurangi sampah domestik, sebab sebagian besar menjadi maggot. UPTD Pengelola TPA Ciangir, mencatat kiriman sampah ke lumbung limbah itu, masih berkutat di angka yang sama alias statis.

0 Komentar