Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 Huruf e, lanjut Aditya, disebutkan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Untuk periode 26 April 2021 sampai sekarang, Ade Sugianto telah memenuhi ketentuan lima tahun masa jabatan atau dua setengah tahun masa jabatan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, menyatakan bahwa sesuai amanat undang-undang, KPU memiliki wewenang membuat regulasi, termasuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga:Semakin Kotor, BUMDes Tuding Pantai Madasari Tak Terawat Setelah Diambil Alih Pemkab PangandaranKopi Santai di Karawang, IMHK Bergembira di Acara Besar
KPU juga sebagai pelaksana dari regulasi yang dibuat, termasuk teknis dan penjelasan undang-undang terkait syarat-syarat calon kepala daerah.
Deden menjelaskan bahwa Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, tidak masuk dalam klausul huruf c pada Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. ”Karena beliau (Ade Sugianto) bukan penjabat sementara,” ujarnya. (Yanggi Fajar Irlana)